Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gugatan Final Buruh VS PT. Artawa

Selasa, 04 Agustus 2015 | 21.07.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-08-04T14:07:25Z
GRESIK,(metropantura.com) - Agenda putusan Gugatan buruh kepada PT Artawa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik dipadati ratusan buruh. Pasalnya, ratusan buruh tersebut untuk melihat dan mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim I Putu Gede Astawa.

Gugatan yang dilakukan buruh kepada PT Artawa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik, telah mencapai final. Dalam sidang gugatan dengan agenda putusan tersebut, majelis hakim telah memenangkan pihak buruh sebagai penggugat.selasa,(04/08/15)

Gugatan buruh kepada PT. Artawa yang berlokasi di Kawasan Industri Gresik (KIG), telah dikabulkan sebagian. Dari total nilai yang dituntut mencapai sekira Rp 8,5 milliar, majelis hakim yang diketuai oleh I Putu Gede Astawa dengan hakim anggota Sugeng Santoso dan Ismail tersebut meminta perusahaan untuk memberikan hak buruh senilai Rp 957.677.167. "Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian," kata I Putu, saat memimpin persidangan.

Setelah amar putusan dibacakan saat persidangan, majelis hakim memberikan hukuman pada tergugat untuk membayar kekurangan upah lembur kepada penggugat sebanyak 81 orang. Besaran upah yang harus diterima sesuai penetapan Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menyatakan pihak tergugat terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tepatnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 78 ayat (2).

Sebelum majelis hakim mengetok palu sebagai tanda berkhirnya persidangan, I Putu menambahkan, jika terdapat pihak yang belum bisa menerima, disarankan untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"Apabila masih ada pihak yang belum bisa menerima putusan majelis hakim, silahkan mengambil langkah sesuai dengan prosedur hukum,"tambahnya

Saat di konfirmasi lewat telepon Agung P, Penasehat Hukum (PH) PT Artawa mengatakan, pihaknya telah mengapresiasi keputusan majelis hakim. "Apapun tanggapan kami itu tetap positif. Karena dari putusan majelis, kami melihatnya sudah mengakomodir semua pertimbangan yang kami ajukan,"katanya

Setelah persidangan tadi, pihaknya akan langsung melaporkan kepada manajemen, dan terkait upaya hukum ke tingkat banding, pihaknya masih menunggu keputusan dari induk perusahaan di Jakarta.

Meskipun belum mendapat intruksi secara resmi dari manajemen untuk melakukan banding, Agung tetap optimis bahwa pihak perusahaan akan mengambil langkah hukum tersebut. "Secara konstitusional, kami diberikan hak atau upaya secara hukum,"tegasnya

Sedangkan M Agus, Penasehat Hukum (PH) penggugat mengatakan, terhadap langkah hukum yang lebih tinggi masih dipertimbangkan. "Yang jelas kalau dari pihak perusahaan lakukan banding ya banding. Kami mengikuti saja,"paparnya

Lebih lanjut disampaikannya, kepada para buruh juga diminta untuk mengumpulkan data atau dokumen lain terkait tunggakan upah yang belum terbayarkan. Jika semua berkas sudah lengkap, maka pihaknya berencana akan melayangkan gugatan kembali ke pengadilan. "Kami akan melakukan gugatan kembali setelah berkas-berkas sudah terkumpul karena masih ada yang belum terbayarkan dibawa tahun 2013,"pungkasnya

Perlu diketahui, bahwa buruh menggugat perusahaan (PT Artawa) untuk membayar tunggakan upah lembur sejak tahun 2012-2014 silam. Serta denda atas keterlambatan pembayaran selama dua tahun yang totalnya mencapai Rp 8,5 milliar.

Penulis  : Syaifudin Anam
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update