LAMONGAN,(metropantura.com) - Dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap Eri Setiawan (34), warga Desa Waton, Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan, pengemudi mobil pick up jenis Daihatsu Grandmax dengan Nomor Polisi B 9676 AB bermuatan kayu jati gelondongan, yang ditangkap Rabu (26/8) dini hari. Akhirnya menyeret Musyafak (38), sebagai pemilik kayu.
Musyafak yang menjabat sebagai Kepala Desa Kedungwangi, Kecamatan Sambeng, sempat membantah kalau kayu jati gelondongan tersebut miliknya, namun keterangan yang diberikan oleh Eri Setiawan membuatnya tak lagi dapat mengelak.
ia pun mengakui bahwa kayu jati gelondongan tersebut memang miliknya yang dibeli dengan harga yang cukup murah dari Salik, seorang warga Desa Jatipandak, Kecamatan Sambeng tanpa dilengkapi dikumen resmi apapun, dengan harga Rp 1 juta dan baru dibayar Rp 500 ribu.
”Kayu memang milik saya yang baru saya beli,” aku Musyafak, Kamis (27/8)
Namun saat dalam perjalanan, mobil yang memuat kayu tersebut terlebih dulu ditangkap Wakil ADM Perhutani Mojokerto yang sedang melakukan patroli bersama dengan Polhutmob KPH Mojokerto, yang kemudian membawa Eri Setiawan beserta barang bukti menuju Mapolres Lamongan, Rabu (26/8).
Eri Setiawan mengaku, dirinya hanya sebatas mengangkut dan mendaptkan ongkos dari Musyafak yang ternyata juga memiliki usaha mebel yang diduga sebagian bahan bakunya berasal dari kayu ilegal.
Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ampun bagi siapapun yang melakukan tindak pidana illegal logging.
”Narkoba, judi dan ilegal logging adalah tindak pidana. Dan sekali lagi tidak ampun baginya,”tegas Ipda Raksan. Kamis (27/8).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan hutan.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman