LAMONGAN,(metropantura.com) - Kejaksaan Negeri Lamongan memusnahkan barang bukti hasil keputusan sidang perkara sejak 2014 hingga Juni 2015. Barang Bukti yang dimusnahkan adalah narkoba, upal Rp 75 juta dan psikotropika lainnya, di pelataran masjid Kejari, Rabu (26/8).
Semua barang bukti itu dibagi dalam dua potongan drum dan dibakar bersama sejumlah anggota forum pimpinan daerah (Forpimda), petugas Dinkes dan perwakilan BRI.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah Pil carnopen sebanyak 32. 787 biji dari 54 perkara, narkoba golongan 1 jenis sabu - sabu seberat 49,861 gram dari 19 perkara, Ganja 13,18 gram dari 2 perkara dan uang palsu Rp 74.150.000.
"Ini harus segara dimusnahkan untuk menjaga segala kemungkinan yang tidak diingikan,"kata Kajari Akhmad Patoni.
Akhmad Patoni menambahkan bahwa pegawai Kejaksaan juga manusia, jangan sampai tergiur dengan barang - barang itu. Karena itu pihaknya memusnahkan semua barang bukti tersebut dengan cara dibakar.
"Ayo masukkan dan bakar semua jangan sampai ada yang tertinggal,"pinta Akhmad Patoni pada pegawainya.
Akhmad Patoni bahkan menunggui pembakaran itu sampai tuntas dan memastikan semua barang haram itu benar - benar habis terbakar.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman