BOJONEGORO,(metropantura.com) - Komandan kodim 0813 Bojonegoro Letkol Kav Donova Pri Pamungkas Melakukan rapat kordinasi dengan para pedagang beras se-Kabupaten Bojonegoro di Aula Ahmad Yani Makodim setempat.
Acara di hadiri Kapolres Bojonegoro, Kepala Dinas Perdagangan Bojonegoro, Kasub Bulog Drive III Bojonegoro, Komandan Rayon Militer se Bojonegoro, serta Ketua Pepari dan para pedagang beras
se Bojonegoro.
Komandan Kodim dalam sambutan mengajak para pedagang untuk menjual berasnya ke Bulog Drive III.Menurut Donova bahwa dalam rangka progam Pemeritah terkait swasembada pangan jajaran Korem 082/ CYJ yang meliputi,Jombang,Lamongan,Tuban, dan Bojonegoro agar memenuhi kebutuan pokok Nasianal.Terutama Bojonegoro,menurut Komandan Kodim Bojonegoro di target sebesar 15 ribu ton sampai Bulan September,justru Bojonegoro adalah sebagai penyerap terendah,ungkap Donova.
"Kita mulai Bulan Juni penyerapanya baru sebesar 2000 ton,"ujar Donova.
Menurut Komandan Kodim, apabila target tersebut tidak terealisasi, maka jabatan sebagai taruhanya.
"Kalau ini tidak berhasil maka saya akan di copot menjadi Komandan Kodim,"ujar orang nomor satu dijajaran Kodim 0813 itu.
Donova meminta kesadaran para pedagang Beras agar bekerja sama dengan Bulog.Komandan Kodim juga, menerangkan bahwa Kapolres Bojonegoro juga mendukung progam ini, juga mengharapkan para pedagang jangan sampai menimbun beras,karena itu resikonya sangat besar,tambah Donova.
Semetara itu Kapolres Bojonegoro,AKBP,Hendri Fiuser sangat mendukung progam tersebut, sesuai maklumat,Kapolres juga membacakan maklumat tersebut,sesuai maklumat Nomor : Mak/01/VIII/2015 Tentang larangan melakukan penimbunan penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok
Dalam upaya menjamin ketersediaan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang paling utama serta untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan bagi masyarakat, dengan ini Kapolri menyampaikan Maklumat sebagai berikut:Pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, kerjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup aman, bermutu dan bergizi seimbang.
Dalam praktek sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan.
Kepada para pelaku usaha dilarang :
Dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau diluar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.
Menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan.
Apabila ada pelaku usaha yang melakukan sebagaimana nomor 3, akan dilakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana (kriminal) dan akan dikenakan pelanggaran pidana pasal 133 Undang-undang Nomor : 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 100 milyar rupiah dan pasal 107 Undang-undang Nomor : 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 milyar rupiah
Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha, agar tercipta usaha yang sehat dan tidak terjadi keresahan masyarakat.
Kapolres juga menyampaikan bahwa nanti apabila anggota TNI mengetahui hal tersebut diatas pihaknya mohon untuk dilibatkan.
"Karena ini menyangkut hukum disaat kita mengamankan barang bukti harus ada berita acara penyitaan sebagai bukti nanti di Pengadilan,"ujar Kapolres.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman