LAMONGAN,(metropantura.com) - Relawan Demokrasi Lamongan (RDL) melalui kuasa hukumnya Muhammad Sholeh melaporkan penyelenggara pemilu di Lamongan yaitu KPUK Lamongan dan Panwaslu Kabupaten Lamongan ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), lantaran dinilai tidak melaksanakan undang – undang dan dituding turut serta dalam dugaan permainan pilkada hingga meloloskan dua pasangan calon dari jalur independen.
Di depan awak media saat pers rilis Muhammad Sholeh menjelaskan pihaknya telah melaporkan ke DKPP pada Rabu (26/8) dengan tanda terima bernomor pengaduan no.86/1-p/L-DKPP/2015. RDL melaporkan penyelanggara pemilu KPUK lamongan dan Panwaskab Lamongan karena telah bersekongkol meloloskan kedua calon independen.
”KPU dan Panwas setali tiga uang dengan tidak melaksanakan perintah undang – undang,”tegas M Sholeh, Senin (31/8).
Pihak RDL telah menemukan sebanyak 16. 255 orang yang diduga dukungan fiktif atau tidak pernah memberikan dukungan kepada salah satu calon independen. Bahkan ada yang tanda tangan atau cap jempol yang dipalsukan oleh petugas di lapangan.
Bukti dan data yang diserahkan oleh calon perseorangan kepada KPU adalah dukungan yang tandatangannya dipalsu. Pasangan Mujianto – Sueb (JOS) dukungan yang dipalsukan sementara ditemukan sebanyak 6. 589 ribu dukungan sedangkan pasangan Nur Salim dan Sueb (SAE) sebanyak 9.566 ribu dukungan dengan total dukungan palsu ke kedua calon Independent sebanyak 16.155 ribu penduduk yang dipalsukan.
“ Seperti yang kami temukan dilapangan, Pasangan Mujianto – Sueb (JOS) dukungan yang dipalsukan sementara ditemukan sebanyak 6. 589 ribu dukungan sedangkan pasangan Nur Salim dan Sueb (SAE) sebanyak 9.566 ribu dukungan dengan total dukungan palsu ke kedua calon Independent sebanyak 16.155 ribu penduduk yang dipalsukan.” Terangnya
Sholeh berharap DKPP memberikan hukuman semua penyelenggara pemilu dari KPU hingga Panwas diberhentikan dengan tidak hormat dan sebagai pelajaran kepada semua pelaksana penyelengara pemilu di Indonesia. Menurutnya, karena proses pemilih pemimpin dilaksanakan dengan cacat hukum dikhawatirkan pemimpin tersebut tidak bekerja memajukan dan mensejahterahkan masyarakat yang dipimpinnya.
“Kami berharap DKPP memberhentikan tidak hormat penyelenggara pemilu di Lamongan mulai KPU hingga panwas. Biar menjadi pelajaran penyelenggara pemilu di Indonesia”, tandasnya.
Pihak RDL masih menunggu surat dari DKPP terkait jadual sidang yang dan pihaknya siap mendatangkan dua ahli yakni Refi Harun sebagai Hukum Tata Negara dan Sri Putu Arte selaku KPU Pusat.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman