LAMONGAN,(metropantura.com) - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Lamongan mulai pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) hasil pemutakhiran di tingkat kecamatan pada tanggal 30-31 Agustus 2015. Selama proses pleno oleh PPK, KPU Kabupaten Lamongan melakukan monitoring di 27 Kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Fathur Rahman, Divisi Sosialisasi, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan monitoring untuk memastikan proses pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku temasuk juga memonitoring kinerja Petugas Pemutakhiran data Pemilih (PPDP). PPDP bertugas melakukan coklit DPS di tingkat desa yang kemudian di rekap oleh PPS. Hasil rekap dari PPS kemudian disetor ke PPK dan PPK mengadakan pleno penetapan DPS hasil pemutakhiran.
"KPU mulai hari ini melakukan monitoring pleno DPS hasil pemutakhiran di tingkat PPK. Coklit data TNI, Polri, pindah domisili, meninggal terekam datanya dari masing-masing PPDP (petugas pemutahiran data pemilih) dan direkap ditingkat desa oleh PPS," jelas Fathur, Minggu (30/8).
Coklit data pemilih mulai tanggal 15 Juli berakhir tanggal 15 Agustus, mulai penyusunan 20-26 Agustus, kemudian tanggal 27-29 Agustus pleno di tingkat PPS, tanggal 30 dan 31 Agustus pleno ditingkat PPK, dan tanggal 1-2 Agutus di KPU.
Adapun data pemilu terakhir berjumlah 1.042.709 pemilih. Hasil pemetaan dan sinkronisasi dengan DPT Pilres,jumlah pemilih menjadi 1.162.024 pemilih. Pemetaan dan sinkronisasi ini kemudian di mutakhirkan oleh PPDP dan dilakukan rekapitulasi hasil pemutakhiran di tiap tingkatan mulai PPS, PPK dan terakhir KPU Kabupaten Lamongan. Dalam proses coklit meliputi perbaikan, melengkapi, menambahkan bahkan dapat mencoret pemilih yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Pencocokan dan penelitian berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih.
“Dalam proses coklit meliputi perbaikan, melengkapi, menambahkan bahkan dapat mencoret pemilih yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Ini kan PPDP sudah selesai semua, ada 2.557 TPS. Dan nanti dari DP4 menjadi DPS. Jumlah pemilih di TPS maksimal 800 orang. Saat coklit itu yang meninggal kita coret, usia yang belum cukup kita coret, dan yang tidak memuhi syarat kita coret," pungkasnya.
Fathur Rahman, Divisi Sosialisasi, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan monitoring untuk memastikan proses pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku temasuk juga memonitoring kinerja Petugas Pemutakhiran data Pemilih (PPDP). PPDP bertugas melakukan coklit DPS di tingkat desa yang kemudian di rekap oleh PPS. Hasil rekap dari PPS kemudian disetor ke PPK dan PPK mengadakan pleno penetapan DPS hasil pemutakhiran.
"KPU mulai hari ini melakukan monitoring pleno DPS hasil pemutakhiran di tingkat PPK. Coklit data TNI, Polri, pindah domisili, meninggal terekam datanya dari masing-masing PPDP (petugas pemutahiran data pemilih) dan direkap ditingkat desa oleh PPS," jelas Fathur, Minggu (30/8).
Coklit data pemilih mulai tanggal 15 Juli berakhir tanggal 15 Agustus, mulai penyusunan 20-26 Agustus, kemudian tanggal 27-29 Agustus pleno di tingkat PPS, tanggal 30 dan 31 Agustus pleno ditingkat PPK, dan tanggal 1-2 Agutus di KPU.
Adapun data pemilu terakhir berjumlah 1.042.709 pemilih. Hasil pemetaan dan sinkronisasi dengan DPT Pilres,jumlah pemilih menjadi 1.162.024 pemilih. Pemetaan dan sinkronisasi ini kemudian di mutakhirkan oleh PPDP dan dilakukan rekapitulasi hasil pemutakhiran di tiap tingkatan mulai PPS, PPK dan terakhir KPU Kabupaten Lamongan. Dalam proses coklit meliputi perbaikan, melengkapi, menambahkan bahkan dapat mencoret pemilih yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Pencocokan dan penelitian berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih.
“Dalam proses coklit meliputi perbaikan, melengkapi, menambahkan bahkan dapat mencoret pemilih yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Ini kan PPDP sudah selesai semua, ada 2.557 TPS. Dan nanti dari DP4 menjadi DPS. Jumlah pemilih di TPS maksimal 800 orang. Saat coklit itu yang meninggal kita coret, usia yang belum cukup kita coret, dan yang tidak memuhi syarat kita coret," pungkasnya.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman