GRESIK,(metropantura.com) - Meski 2 kandidat Calon Bupati (Cabub) dan Calon Wakil Bupati (Cawabub) yang bakal maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik Desember 2015 mendatang, yakni cawabup yang diusung koalisi PKB dan PD, Moh Qosim dan Cabup yang diusung koalisi PAN, PDIP, Gerindra dan PPP, Khusnul Huluq, sudah membuat pernyataan (surat mengundurkan) diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diserahkan ke KPUD Gresik ketika mendaftar pada 28 Juli 2015.
Namun, kedua pejabat yang akhir karirnya di birokrasi menduduki jabatan eselon IIb ini, belum menyerahkan SK penguduran diri, baik dari atasan seperti Bupati, Sambari Halim Radianto, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). " Kalau secara tertulis atau lisan, baik Pak Huluq maupun Pak Qosim sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari PNS ke KPUD. Namun, SK pengunduran secara resmi dari atasan, baik Bupati maupun BKN yang menyatakan, kalau kedua yang bersangkutan statusnya sudah tidak PNS, belum kami terima, " kata Komisioner KPUD Kabupaten Gresik, Elvita Yulianti, Selasa(4/8).
KPUD, lanjut Vetty, begitu panggilan akrabnya, merujuk peraturan KPU, memberikan batas waktu hingga 60 hari atau 2 bulan bagi keduanya untuk menyerahkan SK pengunduran diri dari PNS.
Batas waktu, untuk penyerahkan SK itu terbilang cukup lama. Sebab, untuk pengurusan SK pengunduran diri dari PNS hingga ke pemerintah pusat, membutuhkan waktu lama. " Batas waktu 2 bulan atau 60 hari ini merupakan batas waktu yang telah diperhitungkan oleh KPU pusat, " jelas Vetty.
Meski begitu, tambah Vetty, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan itu, kedua kandidat cabup maupun cawabup itu tidak kunjung menyerahkan SK pengunduran diri, maka hal itu bisa menjadikan keduanya dianggap tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi.
Dengan demikian, KPUD bisa mencoret mereka dari daftar kandidat cabup maupun cawabup. Konsekuensinya, kalau kedua kandidat cabup dan cawabup tersebut dicoret, maka partai pengusung harus mencarikan penggantinya. " Ya otomatis, kalau ada kandidat yang tidak memenuhi persyaratan, partai pengusung harus menyiapkan penggantinya jika tetap ingin mengusung pasangan cabup-cawabup pada Pilkada Gresik 9 Desember 2015, mendatang, " terang Vetty.
Terkait kelengkapan persyaratan pasangan cabup-cawabup yang telah mendaftarkan diri ke KPUD, yakni pasangan Bersama Khusnul Huluq-Ahmad Rubai (Berkah), Sambari Halim Radianto-Moh Qosim (SQ), dan Ahmad Nurhamim-Junaidi (Arjuna), Vetty mengatakan, dari ketiga pasangan cabup-cawabup itu rata-rata belum melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Di antara persyaratan yang belum dilengkapi adalah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan catatan daftar kekayaan dan catatan tidak ada piutang dari bank yang telah ditentukan. " Untuk kelengkapan persyaratan SKCK, KPUD memberikan waktu toleransi hingga tujuh hari, " pungkas Vetty.
Sekadar diketahui, soal Cawabup Moh Qosim yang sudah mengundurkan diri dari PNS di lingkup Pemkab Gresik, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, M. Nadlif mengatakan, kalau cawabup Moh Qosim yang maju sebagai Calon Wakil Bupati Gresik pada Pilkada Gresik Desember 2015 mendatang, sudah mengajukan pensiun dini sebagai PNS.
Sebagai buktinya, keluarnya SK pensiun Wabup Moh Qosim dari PNS bernomor 000020/KEPKA/AP/23525/15/I/2015, terhitung sejak tanggal 1 April tahun 2015, dengan golongan pangkat terakhir IV E, dengan masa kerja 32 tahun.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman