Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KPUD Gresik Tetapkan Tiga Pasang  Cabup

Senin, 24 Agustus 2015 | 16.27.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-08-24T09:27:37Z

Berkah  dan Arjuna diberi waktu 60 hari untuk  melengkapi persyaratan

GRESIK,(metropantura.com) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gresik, menetapkan tiga pasangan cabup-cawabup (calon bupati-calon wakil bupati) untuk berkompetisi pada Pilkada (pemilihan kepala daerah) Kabupaten Gresik, 9 Desember 2015, mendatang, di kantor KPUD Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kebomas, Senin (24/08).

Tiga kontestan itu ditetapkan sebagai peserta Pilkada berdasarkan nomor urut waktu pendaftaran di KPUD pada 30 Juli 2015. Mereka adalah, pasangan Berkah (Bersama Khusnul Huluq-Ahmad Rubai), yang diusung tiga partai koalisi PDIP, PAN dan Gerindra. Pasangan Sambari Halim Radianto-Moh Qosim (SQ), yang diusung partai koalisi PKB dan PD. Dan, pasangan Ahmad Nurhamim-Junaidi (Arjuna) yang diberangkatkan Golkar.

Meski tiga pasangan cabup-cwabup itu dinyatakan dan ditetapkan sebagai peserta Pilkada, namun dari tiga pasangan tersebut ada dua calon yang persyaratannya belum lengkap. Mereka adalah, Khusnul Huluq. Dia hingga waktu penetapan, belum menyerahkan persyaratan berupa SK pemberhentian dari Pegawai Negri Sipil (PNS) dari Pemkab Bojonegoro.

Kemudian, Ahmad Nurhamim. Dia juga belum menyerahkan persyaratan berupa surat pengunduran di dari jabatan General Manager (GM) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gresik Migas Kabupaten Gresik. " Tiga pasangan cabup-cawabup, yakni Berkah, yang diusung PDIP, PAN dan Gerindra, kemudian SQ yang diusung PKB dan PD dan Arjuna yang diusung Golkar, kami tetapkan sebagai peserta Pilkada 9 Desember 2015, " kata Ketua KPUD Kabupaten Gresik dalam siaran persnya, Senin(24/8).

Menurut Roni, KPUD memberikan batas waktu hingga 60 hari kepada dua kontestan, yakni Khusnul Huluq dan Ahmad Nurhamim untuk melengkapi persyaratan yang kurang. Persyaratan dimaksud, Khusnul Huluq kurang persyaratan SK pemberhentian dari PNS, sedangkan Ahmad Nurhamim kurang surat persyaratan berupa SK pengunduran diri dari jabatan BUMD PT Gresik Migas.

Kalau kedua kontestan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan itu tidak melengkapi persyratan yang kurang, maka kedua kontestan tersebut dianggap tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai calon. Karena itu, mereka dinyatakan gugur.

Cuma, tambah Roni, KPUD Gresik belum bisa memberikan peryataan, apakah KPUD akan membuka pendaftaran lagi kepada partai pengusung untuk memunculkan calon yang baru. Mengapa? " Sebab, kami belum mendapatkan payung hukum dari KPU Pusat, " terangnya.

Roni menyatakan, kalau tiga pasangan cabup-cawabup pascaditetapkan kemudian mengundurkan diri, maka sesuai dengan ketentuan, maka mereka akan dikenakan pidana dan denda uang. " Uang denda uangnya diatas Rp 10 miliar, " pungkasnya.

Sementara Cabup, Ahmad Nurhamim membantah, belum melengkapi persyaratan berupa surat pengunduran diri dari jabatan di BUMD PT Gresik Migas. Menurutnya, sudah menyerahkan surat pengunduran dari jabatan GM di PT Gresik Migas. " Sudah saya serahkan, " kata Nurhamim, Senin (24/8).

Mungkin, tambah Nurhamim, yang dimaksud KPUD dirinya belum menyerahkan surat pengunduran diri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSnya) di BUMD. " Mungkin masksudnya (KPUD) akte notarisnya, " pungkas Nurhamim.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update