Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Maling Apes, Nyaris di Hajar Warga

Senin, 31 Agustus 2015 | 19.39.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-08-31T12:39:42Z
GRESIK,(metropantura.com) - Kedapatan mau mencuri di sebuah rumah milik Sulastri (39)warga perum istana regency blok B-5 nomer 18 RT 02 RW 11 Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, seorang buruh serabutan Minggu (30/8) nyaris babak belur dihajar masa. Pelaku yang sendirian sempat melarikan diri namun akhirnya tertangkap warga.

Eko Setyono (25) Warga perum UKA 7/33 RT 04 RW 02 Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Surabaya yang kepergok mencuri di rumah Sulastri kini terpaksa harus meringkuk di tahanan Polsek Kebomas untuk menjalani proses hukum.

Melihat pelaku melarikan diri, massa yang sedang emosi nyaris menghajar pelaku beruntung saat itu petugas yang mendapatkan laporan segera mengamankan pelaku.

Polisi yang tiba dilokasi langsung mengamankan pelaku. Pelaku yang nyaris mendapat amukan warga berhasil di amankan dan di geandang ke mapolsek.

Kejadian ini berawal saat pemilik rumah selesai mencuci piring didapur bermaksud menyapu lantai rumah, namun belum sempat menyapu lantai rumahnya Sulastri di kagetkan ada seorang laki laki memakai jaket merah lari dari kamar belakang dan langsung kabur. Akhirnya Sulastri berteriak maling maling hingga teriakan tersebut di dengar para tetangganya.

Naas, belum sempat membawa lari barang curiannya, pelaku yang melarikan diri keburu ketahuan dan di tangkap warga. Bahkan pada saat itu pelaku sempat melawan saat ditangkap.

Banyaknya warga yang mengetahui aksi pencurian itu membuat pelaku tak berdaya hingga akhirnya diamankan.

“Dia melawan saat akan ditangkap warga, karena jengkel maka warga hampir menghajarnya." Ujar Sulastri.

Untuk mencegah amukan massa yang lebih besar, pelaku langsung di bawa ke Polsek Kebomas setelah pihak polisi mendapatkan laporan akirnya pelaku di bawa untuk di amankan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara itu Kapolsek Kebomas Kompol Gaguk mengatakan, bahwa jajarannya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk di mintahi keterangan barang kali ada peaku lain yang terlibat.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu akibat perbuatannya Eko Setyono terancam melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update