Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Melanggar PP, PNS Berseragam Dinas Memasang Baliho Bakal Calon Bupati

Selasa, 11 Agustus 2015 | 20.02.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-08-11T13:02:20Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berseragam dinas memasang baliho bakal calon bupati tertentu. Keempat PNS tersebut adalah Sariono, SH.,MH (Plt Camat Brondong,Sudarto (Kasi PMD), Mas’udi (Staf Pol PP) dan Budi Riyatno (Staf Kasi Ekbang). Semuanya sedang berpakaian dinas di Lingkungan Kecamatan Brondong dan masih menggunakan seragam kedinasan secara lengkap.

Aktivitas pemasangan banner dan baliho salah satu pasangan dengan hastag Fakta tersebut diketahui oleh salah seorang warga yang enggan disebut namanya, mengatakan bahwa pemasangan baliho bakal calon bupati incumbent dilakukan oleh 3 orang PNS dan satu orang Satpol PP. kebetulan warga tersebut mengenal semua PNS dan Satpol PP yang memasang.

“Yang masang gambar P Fadeli itu pegawai negeri dan satpol PP,”ujarnya.

Sedangkan dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 15 disebutkan bahwa Setiap PNS dilarang :memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ismunawan, ketika dikonfirmasi melalui via selulernya hanya terdengar nada dering tidak aktif.

Penulis  : Udin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update