Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Panwaslu Kecamatan Turi Laporkan PPS Dan PNS Yang Tidak Netral

Senin, 24 Agustus 2015 | 20.05.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-08-24T13:05:59Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Turi merekomendasikan kepada KPU Lamongan untuk menindak tiga anggota PPS dan tiga PNS yang menghadiri acara peresmian Posko pasangan Fadeli-Kartika Hidayati (FAKTA) di Desa Sukorejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan pada Selasa, (18/8) lalu.

Ketiga PPS tersebut adalah Akh. Saiku (Ketua PPS Desa Geger), Abdul Manan dan Sumarsono (anggota PPS Desa Kepudibener). Sedangkan PNS yang hadir dalam acara peresmian posko FAKTA adalah Edi Yunan (Camat Turi), Sri Utami (Ka. UPT Pendidikan Kec. Turi) dan Mursyid (Kadispenda Lamongan).

Menurut ketua Panwascam Turi, Sulistiono, S.Pd, kepada awak media, Senin (24/8). Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki oleh Panwas Kecamatan Turi dan setelah melakukan rapat pleno bersama semua komisioner Panwascam Turi tertanggal 20 dan 21 Agustus 2015, Panwascam Turi menyatakan ketiga PPS telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan menghadiri acara peresmian posko pemenangan pasangan calon Fakta.

Meurut panwascam Kecamatan Turi, Ketiga anggota PPS tersebut telah melanggar Undang-undang No. 15 Tahun 2011 Pasal 54 tentang penyelenggara pemilu. Ketiga PPS tersebut telah direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Lamongan untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setelah kami klarifikasi yang disertai bukti-bukti, ketiga PPS kami nyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu,”jelas Sulistiono selaku ketua panwascam Kecamatan Turi.

Sedangkan ketiga PNS yang hadir dalam acara peresmian posko pemenangan pasangan FAKTA, Sulistiono telah meneruskan laporannya kepada Panwas Kabupaten Lamongan. Karena, ketiga PNS tersebut tidak netral dan memihak salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.

Secara terpisah, Menindaklanjuti atas laporan Panwascam Kecamatan Turi, salah satu Komisioner Panwaskab Lamongan Mustaqim Khoiron, SH, membenarkan adanya laporan dari Panwascam Kecamatan Turi terkait keterlibatan beberapa PNS dalam acara peresmian posko pemenangan pasangan FAKTA. Panwaskab Lamongan telah manggil dan dimintai klarifikasi kepada Camat Turi, Edi Yunan di kantor Panwaskab Lamongan.

“Iya, penerusan temuan Panwascam Turi atas Dugaan keterlibatan PNS, baru kami undang dan diklarifkasi hari ini (Senin-red). Rencananya ketiga PNS akan diklarifikasi hari ini, baru pak Yunan yang diklarifikasi,”jelas Mustaqim.

Sebelumnya Pj Bupati Wahid Wahyudi menegaskan bahwa PNS harus netral dalam Pilkada Lamongan. Pihaknya akan menindak PNS yang memihak pada salah satu calon bupati dan wakil bupati tertentu mulai dari sanksi sampai pemecatan tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan PNS.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update