Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembacokan Bacabup Lamongan

Rabu, 12 Agustus 2015 | 20.16.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-08-12T13:16:55Z
LAMONGAN,(metropantura.com) – Dua dari sejumlah pelaku yang terlibat dalam kasus pembacokan terhadap H. Mujianto (45), Bakal Calon Bupati (bacabup) Lamongan dari jalur independen berhasil diringkus oleh petugas gabungan reserse Polres Lamongan dan Polda Jatim 16 jam setelah kejadian itu berlangsung di dua tempat berbeda, yakni Surabaya dan Lamongan.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial EK (30), warga Desa Kedepak Lamongan dan SA (33) warga Desa Melongo Lamongan yang bekerja sebagai Satpam di Galaxi Mall Surabaya, sementara pelaku yang bertugas sebagai joki masih dalam pengejaran.

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah parang, jaket hitam dan kaos lengan penjang, sepeda motor mio-J hitam tanpa nopol, masker yang digunakan untuk menutupi wajah pelaku, helm, dua buah HP milik pelaku, tas kecil dan uang sejumlah Rp. 1.139.000.

Dari pengakuan pelaku yang disampaikan oleh Waka Polda Jatim, Brigjend Pol Edi Hariyanta, Pelaku penganiayaan terhadap Bacabup Mujianto merupakan orang bayaran, mereka dijanjikan uang sebesar Rp 150 juta jika berhasil membunuh korban dan Rp 50 juta jika korban hanya luka. Pelaku sudah mendapatkan uang panjer (DP) sebesar Rp 20 juta yang dibayarkan kepada EK melalui seorang perantara.

“Mereka dibayar Rp.150 juta jika berhasil membunuh dan Rp.50 juta jika hanya luka,,” terangnya saat pers releas di Polres Lamongan, Rabu (12/8).

Saat ini pihaknya juga sudah mengantongi identitas orang yang menyuruh pelaku melakukan percobaan pembunuhan tersebut, namun untuk sementara masih dirahasiakan oleh pihak kepolisian demi kelancaran proses penyelidikan.

“Identitas orang yang membayar mereka sudah kami kantongi, tapi masih di rahasiakan. Sabar dulun nanti pasti kami sampaikan,” tambahnya.

Waka Polda Juga menambahkan, untuk saat ini motif dari kejadian tersebut masih dalam proses pengembangan penyidikan, sehingga pihaknya juga belum dapat memastikan kejadian ini ada hubungannya dengan Pilkada atau tidak.

Dari keterangan yang diberikan Waka Polda, pelaku baru kali ini melakukan eksekusi dan bukan merupakan seorang professional yang biasa menerima job untuk melakukan pembunuhan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340, 53, 63 dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis  : Udin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update