BOJONEGORO,(metropantura.com) - Untuk mengantisipasi kelangkaan LPG dipasaran,jajaran Polres Bojonegoro melakukan pemantauan di titik-titik rawan terkait menyalah gunakan penyaluran LPG khususnya LPG 3 Kg.
Akhirnya hal tersebut terjadi.Satuan Reskim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan SP (35) warga Desa, Banjarejo, Kecamatan, Rejoso, Nganjuk,telah kedapatan mengangkut pengangkutan gas LPG 3 Kg tanpa memiliki kelengkapan dokumen surat ijin usaha niaga LPG, bersama sebuah kendaraan pick up di Jalan Raya Bojonegoro-Nganjuk, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Rabu 26/8/15.
Kapolres Bojonegoro AKBP,Hendri Fiuser mengatakan, bahwa tersangka telah melakukan pengangkutan gas LPG 3 Kg. Rencananya, ratusan tabung LPG 3 Kg ini akan dijual di wilayah Gondang.
"Pelaku terbukti melanggar UU No 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,"ujar Kapolres dihadapan para wartawan.
Lebih jauh Kapolres mengungkapakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penjualan gas LPG bersubsidi, antar Kabupaten yang tanpa dilengkapi dengan surat resmi.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 270 tabung gas LPG 3 Kg, uang hasil penjualan sebesar Rp 2.652.000, dan 1 Unit kendaraan Mitsubishi L 300,semua barang bukti tersebut kini berada di Mapolres Bojonegoro.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman