Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Gresik berhasil Ringkus Dua Pencuri Aspal

Rabu, 05 Agustus 2015 | 19.35.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-08-05T12:35:50Z
GRESIK,(metropantura.com) - Jajaran Polres Gresik berhasil ringkus dua pelaku penjual Aspal dari hasil curian. Hal tersebut diketahui setelah Polres Gresik mendapatkan laporan dari MOH. Hasyim yang merupakan warga Dusun Sidorejo Rt 5 Rw 4 Desa Wonosari Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, sebagai pemilik barang.selasa,(04/08/15)

Kemudian Jajaran Polres Gresik berhasil meringkus dua tersangka di waktu yang berbeda. Suyono (41) warga Jombang, bertempat tinggal di Jl. Kapten Darmosugondo Desa Karang kiring Rt 1 Rw 1 Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Dia berhasil ditangkap polisi pada hari selasa tanggal 14 Juni 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di Jl. Kapten Darmosugondo Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Sedangkan Hendro Sutopo (40) warga Perum ABM Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekitar pukul 22.30 Wib di Desa Nawangan Kecamatan Widang Kabupaten Gresik.

Seperti yang disampaikan Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo. Bahwa, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya, dengan melakukan pencurian dalam kurun waktu Bulan April sampai Juli 2015 terhadap sejumlah barang 650 Drum yang berisikan Aspal yang di simpan di Gudang Jl. Kh. Syafi'i No. 58 Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Kemudian barang tersebut mereka jual kepada orang lain ke daerah Propinsi Bali.

"kedua tersangka telah mengakui perbuatannya, dengan melakukan pencurian dalam kurun waktu Bulan April sampai Juli 2015 terhadap sejumlah barang 650 Drum yang berisikan Aspal yang di simpan di Gudang Jl. Kh. Syafi'i No. 58 Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Kemudian barang tersebut mereka jual kepada orang lain ke daerah Propinsi Bali,"katanya

Ady juga menambahkan. Barang bukti yang berhasil di amankan dari hasil penjualan tersebut yaitu, 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna hitam tahun 2006 bernopol L 1967 LJ, sejumlah Uang tunai sebesar Rp.2.750.000, 1 (satu) Buku surat jalan, 1 (satu) buku tabungan BCA nomor rekening 7900298395, 1 (satu) Hand Phone Merk Oppo warna hitam, 3 (tiga) buku tabungan tahapan BCA dengan nomor rekening 7900426815 dan 1 (satu) kartu ATM BCA beserta Paspor.

"Barang bukti yang berhasil di amankan dari hasil penjualan tersebut yaitu, 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna hitam tahun 2006 bernopol L 1967 LJ, sejumlah Uang tunai sebesar Rp.2.750.000, 1 (satu) Buku surat jalan, 1 (satu) buku tabungan BCA nomor rekening 7900298395, 1 (satu) Hand Phone Merk Oppo warna hitam, 3 (tiga) buku tabungan tahapan BCA dengan nomor rekening 7900426815 dan 1 (satu) kartu ATM BCA beserta Paspor,"tambahnya

Lebih lanjut Ady menambahkan, kedua tersangkan akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,"Untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,"pungkasnya

Dijelaskan Ady, dalam gudang yang beralamat di Jl. Kh. Syafi'i No. 58 Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik masih tersisa sekitar 180 drum yang belum dijual oleh tersangka dan atas kejadian tersebut MOH.Hasyim (korban) telah mengalami kerugian sebesar Rp.796.250.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Penulis  : Syaifuddin Anam
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update