Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Gresik Tangkap Penjual LPG Oplosan

Rabu, 05 Agustus 2015 | 19.36.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-08-05T12:36:28Z
GRESIK,(metropantura.com) - Jajaran Polres Gresik berhasil tangkap penjual LPG oplosan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga.

Tersangka adalah Joko Sumber (32) merupakan warga dusun Randu Pukah, RT 15, RW 4, Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.rabu,(05/08/15)

Selain mengamankan tersangka, Polres Gresik juga menyita barang bukti (bb) diantaranya, 27 tabung LPG berisi ukuran 12 kg, 30 tabung LPG kosong ukuran 12 kg, 29 tabung LPG berisi ukuran 3 kg, 130 tabung LPG kosong ukuran 3 kg, 1 frezer dan 1 buah timbangan serta peralatan untuk mengoplos.

Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo menjelaskan bahwa, LPG berukuran 3 kg adalah subsidi pemerintah yang diperuntukan pada masyarakat miskin. Namun oleh tersangka di oplos atau dimasukan dengan cara tertentu ke dalam tabung LPG non subsidi berukuran 12 kg. "LPG yang berukuran 3 kg merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukan untuk masyarakat miskin, kemudian oleh tersangka di oplos atau dimasukan kedalam tabung LPG non subsidi berukuran 12 kg,"jelasnya

Untuk mengelabuhi polisi dari bisnis haramnya itu, tersangka tidak hanya menjual hasil LPG oplosan, namun tersangka juga menjual LPG asli, sedangkan penjualannya tidak hanya diwilayah Gresik saja. Tetapi juga dijual ke Surabaya dan Sidoarjo dengan harga normal seperti LPG non subsidi yaitu Rp 140 ribu ukuran 12 kg.

Dari hasil penjualam setiap tabung LPG oplosan, tambah Ady, tersangka berhasil meraup keuntungan antara Rp.60-70 ribu per tabung," dari hasil penjualan LPG tersebut, tersangka berhasil meraup keuntungan antara Rp.60-70 ribu per tabung, dalam dua bulan keuntungannya sekitar Rp.13.000.000,- jutaan dan menurut pengakuan tersangka, bisnis haram itu dilakukan selama dua bulan lebih " pungkasnya

Akibat dari bisnis haram tersebut, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Gresik, dan tersangka dijerat dengan Undang-undang UU RI no 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 60 milyar.

Penulis  : Syaifuddin Anam
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update