Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Lamongan Ringkus Komplotan Pembacok Bacabup Mujianto

Jumat, 21 Agustus 2015 | 20.07.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-08-21T13:07:02Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - sebanyak 6 tersangka pembacokan bacabup independen Mujianto akhirnya dipamerkan oleh Polres Lamongan. Keenam pelaku tersebut adalah Slamet, Sutomo, Yulianto, Saiful Arif, Edy Kamson dan Muhammad Rojin.

Hal ini diungkapkan saat pres Rilis Polres Lamongan, Jum’at (21/8) di ruang K3i Mapolres Lamongan.

Pihak Polres Lamongan juga memamerkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 buah masker motif loreng,1 buah sarung tangan, 1 bilah pedang gagang kayu, 1 kaos sweter lengan panjang warna abu-abu, 1 kaos sweter lengan panjang warna krem, uang tunai Rp. 350.000, 1 helm warna hitam, uang tunai Rp. 1.137.000, 1 HP merk Evercross, 1 buah songkok, 1 potong celana jeans berlumuran darah, 1 potong baju warna hitam berlumuran darah, 1 unit sepeda motor Suzuki satria, uang tunai Rp. 3.000.000, 1 buah HP Nokia type 305 dan 1 buah HP Nokia warna merah.

Jumlah barang bukti memang bertambah setelah polisi berhasil menangkap tiga tersangka terakhir, Slamet, Sutomo dan Yulianto. Menyusul sebelumnya, Saiful Arif, Edy Kamson dan Muhammad Rojin. Dari hasil pemeriksaan selama sepuluh hari ini, Muhammad Rojin tetap dianggap sebagai dalang dan bertanggungjawab terkait pembacokan bacabup Lamongan Mujianto.

Namun, menurut Kapolres AKBP Trisno Rahmadi, pihaknya berjanji tetap akan mengembangkan penyelidikan atas kasus ini. Bahkan jika ditemukan bukti - bukti baru juga akan dikembangkan.

"Para tersangka ini melakukan perencanaan tindakan percobaan pembunuhan atau penganiayaan,"kata Trisno yang didampingi Wakapolres Lamongan Kompol Yachob dan Kasatreskrim AKP Bambang Wijaya, ST.

Trisno Rahmadi menambahkan dari enam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan masing-masing tersangka, bahwa Muhammad Rojin dibantu lima tersangka lainnya melakukan percobaan pembunuhan dan hasilnya adalah penganiayaan berat terhadap Mujianto.

Muhammad Rojin berperan sebagai penyandang dana, Sutomo kurir uang dan mobil. Yulianto kurir uang dan penghubung, Edy Kamson penerima order, Saiful Arif eksekutor dan Slamet sebagai joki.

Terkait motif pembacokan bacabup Mujiant, Trisno Rahmadi menjelaskan dari keterangan tersangka M. Rojin diperoleh informasi bahwa motif pembacokan terkait dendam pribadi karena sakit hati terhadap Mujianto dan kekalahan dirinya maju pencalegan tahun 2014 lalu. Di samping dendam pribadi, kasus pembacokan cabup Mujianto juga dilatarbelakangi upaya menggagalkan pilkada Lamongan tahun 2015.

Sedangkan motif mengapa hanya Mujianto saja yang dibacok padahal masih ada dua pasangan calon lain yang ikut dalam pilkada nanti dan apakah ada actor intelektual dalam kasus pembacokan bacabup Mujianto, pihak Polres Lamongan menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini.

"Masih kami dalami mengapa harus Mujianto jadi sasaran kalau diakui R ingin menggagalkan pilkada,"katanya.

Enam tersangka dijerat pasal 340 Jo Pasal 53 KUHP Sub pasal 353 ayat (2) KUHP.
 
Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update