Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PPP Di Coret Dari Gabungan Partai Pengusung Pasangan Fakta

Rabu, 12 Agustus 2015 | 20.12.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-08-12T13:12:37Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Hingar bingar deklarasi pasangan H. Fadeli dan Kartika Hidayati (FAKTA) yang dilanjutkan arak-arakan menuju tempat pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Lamongan menampakkan wajah ceria dan sumringah petinggi parpol pengusungnya. Namun kondisi ini berbalik yang dirasakan oleh petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasalnya partai yang berlogo ka’bah ini harus rela dicoret dari Gabungan Partai Politik Pengusung Pasangan FAKTA yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Lamongan beberapa hari yang lalu sehingga jumlah partai pengusung FAKTA sebanyak 8 parpol.

PPP secara administrasi dicoret oleh Gabungan Partai Pengusung Pasangan FAKTA karena salah satu surat rekomendasi PPP versi Djan Farid tidak ditanda tangani oleh sekretaris tetapi ditanda tangani oleh wakil sekretaris. Sedangkan Surat rekomendasi dari PPP versi Romi sudah tidak ada masalah. Memang kedua petinggi Partai PPP sama-sama mendukung pasangan FAKTA. Tetapi sekretaris PPP versi Djan Farid berhalangan hadir sehingga surat rekomendasi tidak bisa ditandatangani dan dinyatakan tidak bisa masuk ke dalam gabungan partai politik pengusung pasangan FAKTA.

“Secara Substansi PPP tetap mendukung Fakta tetapi secara adminitrasi hanya 8 parpol yang mengusung pasangan FAKTA. Saya tidak ngerti waktu mendaftar harus sudah konkret tidak boleh menyusul sementara sekretarisnya masih di surabaya waktu itu. Ditunggu sampai jam 4 (batas akhir pendaftaran) belum datang ya sudah kita sepakat pak samsuri (ketua DPD PPP Versi Romahurmuzy) dan gus Nasih (Ketua DPC PPP versi Djan Farid) ndak papa yang penting secara substansi kita tetap partai pengusung semua tapi di KPU nya hanya 8 parpol yang diakui”jelas Tsalis Fahami, ketua tim pemenangan pasangan FAKTA, Rabu (12/8).

Ketua DPD PPP Lamongan versi Romahurmuzy, Samsuri, membenarkan partainya dicoret dari daftar gabungan parpol pengusung pasangan FAKTA karena administrasinya kurang lengkap yaitu administrasi PPP versi Djan Farid yang tidak ada tanda tangan sekretaris DPC PPP Lamongan. Dikatakan samsuri sebenarnya PPP vesi Djan Farid tidak ada pengurusnya di Lamongan.

Samsuri menambahkan pihaknya menerima kenyataan ini karena memang aturannya tidak membolehkan surat rekomendasi ditandatangani selain ketua dan sekretaris. Sebenarnya Samsuri rencananya akan mengggugat KPU terkait penolakan surat rekomendasi PPP tersebut. Namun setelah dengan banyak pertimbangan pihak samsuri batal menggugat KPU bahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengacara.

“iya karena memang aturannya seperti itu. Kita maunya menggugat tapi setelah kita minta pertimbangan DPW PPP ya nggak usah saja kalau memang Pak Fadeli masih membutuhkan kita. Kita sudah koordinasi dengan pengacara, berkas-berkas itu sudah kami persiapkan. Ternyata oleh DPW PPP diminta nggak usah” ujar samsuri.

Sementara itu Sumarto, Sekretaris DPC PPP versi Djan Farid, ketika dikonfirmasi alasan tidak mau menandatangani surat rekomendasi, mengatakan bahwa dirinya selama ini tidak diajak koordinasi terkait dukungan terhadap cabup cawabup bahkan dirinya tidak mengetahui bentuk kerjasama dukungan PPP terhadap cabup cawabup. Alasan yang kedua, dirinya sebagai sekretaris DPC PPP Lamongan membatasi diri kepentingan politik dari pengurus DPD PPP versi Romahurmuzy ke dalam kepengurusan DPC PPP versi Djan Farid.

“Saya selaku sekretaris tidak mengetahui kerjasama dukungan antara kita dengan calon. Kubu internal saya membatasi kepentingan politik orangnya Romi masuk ke DPC orangnya Djan Farid”ungkapnya.

Pihak KPU Kabupaten Lamongan melalui Fathur Rohman, Divisi Sosialisasi KPUK Lamongan, membenarkan bahwa PPP tidak masuk dalam gabungan parpol pengusung Pasangan FAKTA. Pihak KPUK Lamongan hanya mengakui 8 parpol yang memenuhi syarat menjadi pengusung pasangan FAKTA. 

“iya benar PPP tidak masuk dalam gabungan parpol pengusung FAKTA. Hanya 8 parpol yang kami akui”tandasnya.

Penulis  : Udin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update