Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satu Tetangga Pengecer Togel Diciduk Polisi

Selasa, 18 Agustus 2015 | 20.51.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-08-18T13:51:17Z
GRESIK,(metropantura.com) - Kekompakan yang ditunjukkan oleh tiga orang asal Desa Kramat Jegu, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, tidak bisa dicontoh. Pasalnya, mereka yang masih satu tetangga di desa setempat itu kompak melakukan tindak pidana, berjudi nomer togel (totoan gelap).

Ketiganya adalah Mujianto, 47; Achmad, 64; dan Kuswanto, 42 tahun. Tak ayal, ketiga tersangka pun terpaksa harus diciduk oleh tim Street Crime Hunter (SCH) unit reskrim Polsek Kebomas, Gresik, beberapa hari lalu.

Informasi yang dihimpun, ketiga tersangka sudah kerap melakukan perjudian jenis togel sebagai pengecer. "Saat ini mereka sudah berhasil diamankan," kata Kompol Gaguk Sulistiyo Budi, Kapolsek Kebomas, saat di dampingi Kanit reskrim, Ipda M Sumain, kemarin.

Awal anggotanya meringkus ketiga tersangka setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Katanya, informasi yang didapatkan bahwa di kawasan Dusun Leker, Kelurahan Singosari, Kebomas, disinyalir ada oknum yang melayani praktik judi togel.

Tidak lama setelah itu, pihaknya langsung merespon cepat. Panit reskrim Polsek Kebomas, Ipda M Simain, menugaskan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Nah, dari situlah, menurut Kapolsek, petugas mendapati para tersangka yang sedang berada di sebuah warung. Bersamaan dengan itu, anggotanya juga sedang patroli di kawasan jalan Veteran Dusun Leker, Kelurahan Singosari.

Ketika anggotanya sudah bisa memastikan bahwa ketiga orang tersebut sebagai pengecer nomor judi togel, petugas langsung melakukan penggerebakan. "Waktu itu mereka sudah tidak berkutik lagi," lanjutnya.

Para tersangka yang masih satu desa itu langsung dikeler ke Mapolsek Kebomas, untuk menjalani proses pemeriksaan leboh lanjut. "Kami juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah Hp merk nokia warna putih dan uang tunai Rp 70 ribu," paparnya.

Selanjutnya, di hadapan petugas, ketiga tersangka juga mengakui terkait tindakannya sebagai pengecer judi togel. Kini mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang judi togel. Ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara.
 
Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update