GRESIK,(metropantura.com) - Medi wardana, (37) warga Dusun Kaliwot, Desa Bungah Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik. Berhasil ditangkap satuan narkoba polres Gresik.
Pelaku ditangkap di kosnya saat habis mengonsumsi dan menimbang barang haram tersebut, di Dusun Jangkang Asri Desa Leran Kecamatan manyar, Kabupaten Gresik.jumat,(07/08/15)
Menurut pengakuan pelaku, barang haram itu di dapat dari daerah burneh bangkalan madura. Untuk dijual pada temannya di tuban. Pelaku membeli satu gramnya dengan harga Rp.1100.000. (satu juta seratus) dijual dengan harga 1 gramnya Rp.1400.000. (satu juta empat ratus).
"Beli di daerah burneh bangkalan madura, dan dijual pada temannya di tuban dengan ambil keuntungan 300 ribu tiap gramnya,"tuturnya
Dari hasil penjualan itu, menurutnya untuk kebutuhan keluarga, pasalnya dia belum mempunyai pekerjaan tetap. Pria dua anak itu mengaku menyesal atas bisnis haramnya tersebut.
AKP Chotib widyanto menjelaskan, sebelumnya pelaku telah dinasehati oleh istrinya untuk berhenti menjualan barang haram itu, namun oleh pelaku tak dihiraukan. Dan pelaku juga menyampaikan pada istrinya bahwa mempunyai firasat buruk, bahwa akan ditangkap oleh polisi,"sebelumnya telah dinasehati istrinya namun tak dihiraukan, dan pelaku juga mempunyai firasat bahwa dirinya akan di tangkap polisi."jelasnya
Chotib juga menambahkan, "pelaku pernah di tahan dengan kasus yang sama. Dan keluar pada tanggal 21 mei 2015."pungkasnya
Akibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta) paling banyak Rp.8.000.000.000,-(delapan miliar).
Penulis : Syaifuddin Anam
Editor : M Arief Budiman