Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satuan Reskim Polres Bojonegoro, Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil

Rabu, 12 Agustus 2015 | 19.33.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-08-12T12:33:43Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Jajaran Reskim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan Tiga pelaku penggelapan mobil.

Mereka adalah Mus (51) warga Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander, Oknum PNS di Dinas Pendidikan,Bojonegoro, pelaku tertangkap di Madiun setelah 4 hari dilakukan pengejaran, karena melarikan diri.

Kemudian, GW Alias LDK (38) warga Kelurahan Sumbang,Kecamatan, Bojonegoro, pelaku berhasil tertangkap di Wilayah, Jatirogo,Kabupaten Tuban, dan SKD (54) warga, Jalan Rajekwesi Nomor, 234 Kelurahan Jetak Bojonegoro, yang berhasil ditangkap dirumahnya.

Ketiganya kini meringkuk dan menjadi pengguni kamar tahanan Polres Bojonegoro,untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Hendry Fiuser membenarkan penangkapan tersebut ketiganya setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap ketiga Pelaku,"hal itu kita lakukan karena sebagaian pemilik mobil melaporkan ke Polres dan langsung kami tindak lanjuti,"ujar Kapolres. 

Menurut Kapolres bahwa Laporan tersebut diterima mulai Tanggal 24 Juli 2015, 26 Juli 2015 dan tanggal 7 Agustus 2015 lalu.

Menurut Kapolres korban setelah mengetahui mobilnya berpindah tangan dan dijual ke warga yang lain.

"Ketiga pelaku ini sengaja mencari mobil untuk disewa dari berbagai rental dan pemilik mobil pribadi, lalu di jual atau digadaikan kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp. 20 hingga 40 juta,"ujar Kapolres didampingi Kasubag Humas Polres Bojonegoro,AKP,Nugroho Basuki. 

Dalam pengakuanya dihadapan Petugas ketiga pelaku awalnya menyewa mobil dari Rental dan milik pribadi dan pada bulan bulan awal menyewa pembayaran masih lancar, namun pada bulan ke Empat dan ke Lima pembayaran sudah mulai tersendat dan akhirnya para pemilik rental ini mulai menagih dan pada saat menagih mobil sudah tidak ada dan ternyata di gadaikan dan ada yang dijual ke orang lain.

pembeli mobil yang disewa pelaku ini alasanya BPKB belum keluar atau masih dalam proses.

Sementara itu jenis mobil yang disewa dianataranya adalah merk Inova, Avanza, Xenia, Terios, Ertiga dan merk lainnya sebanyak 25 unit, dan sementara diamankan oleh polisi berjumlah 10 unit dan sudah diamankan dihalaman Polres Bojonegoro sebagai barang bukti, dan 15 unit mobil lainnya masih dalam pencarian petugas Reskrim Polres Bojonegoro.

Ketiganya akan dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP ancaman hukumanya selama Empat tahun penjara.


Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update