Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sebelum Penetapan Paslon, Gambar Bacabup-Bacawabup Harus Dibersihkan

Rabu, 19 Agustus 2015 | 20.19.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-08-19T13:19:10Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Gambar Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bacabup bacawabup) Lamongan harus dibersihkan sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 24 Agustus 2015 nanti. Pembersihan gambar bacabup bacawabup Lamongan dilakukan oleh tim sukses masing-masing calon.

Menurut Fathur Rahman, Komisioner KPU Kabupaten Lamongan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan instansi yang terkait untuk membahas masalah gambar paslon bupati dan wakil bupati Lamongan.

Instansi yang hadir dalam rapat di KPU Lamongan di antaranya Satpol PP, Polres Lamongan, Bakesbangpolinmas dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lamongan. Dalam Rapat koordinasi disepakati bahwa penertiban gambar paslon cabup cawabup dilakukan oleh masing-masing tim kampanye.

Namun, baliho besar yang terpampang nama mantan Bupati Fadeli menjadi kewenangan Satpol PP karena berkaitan perbup No.10 tahun 2013 tentang tata cara penyelenggaraan reklame di Kabupaten Lamongan .

“Penertiban gambar paslon harus dilakukan oleh tim sukses masing-masing calon, harus bersih sebelum tanggal 24 Agustus 2014 (penetapan cabup cawabup-red). Sedangkan gambar mantan bupati kewenangan satpol pp karena berkaitan dengan perbup no 10 tahun 2013,”jelas Fathur, Rabu (19/8).

Tahapan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Lamongan mulai tanggal 27 agustus 2015 sampai 5 Desember 2015. Berbeda dengan pilkada sebelumnya, pilkada tahun 2015 pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lamongan.

KPU Lamongan memfasilitasi penyebaran bahan kampanye berupa brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm, Baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 m x 7 m sebanyak 5 buah tiap paslon untuk tingkat kecamatan, umbul-umbul maksimal ukuran 5 m x 1,15 m sebanyak 10 buah tiap paslon untuk tiap kecamatan, spanduk ukuran maksimal 1,5 m x 7 m sebanyak 2 buah setiap paslon untuk tiap desa/kelurahan.

Sedangkan paslon dan atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Lamongan berupa Kaos,topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoin, payung dan atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm. Setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp. 25.000. 
Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update