Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Selain 674 PNS Dapat Penghargaan, 100 Napi Binaan Rutan Juga Dapat Remisi.

Senin, 17 Agustus 2015 | 15.51.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-08-17T08:51:39Z
Foto : Ilustrasi
GRESIK,(metropantura.com) - Ada yang berbeda saat upacara memperingati HUT RI ke 70 yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Gresik pada Senin (17/8).

Saat penyerahan Satya Lencana Karya Satya secara simbolis yang biasanya hanya diwakili oleh 3(tiga) orang PNS berseragam Korpri. Kali ini ada lima orang lain yang ikut berbaris sejajar dengan PNS calon penerima penghargaan. Mereka berlima maju ke hadapan Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto yang saat itu menjadi Inspektur Upacara.

Bedanya, dua orang yang lain tersebut tidak mengenakan seragam korpri. Mereka berpakaian seragam hem lengan panjang putih dan bawahan celana panjang hitam. Mulanya para peserta upacara juga tidak tahu keberadaan mereka berdua. Peserta upacara baru memahami setelah protokol yang bertindak sebagai pembawa acara memberitahukan tentang hal itu.

Selain penyerahan Satya Lencana Karya Satya untuk 674 PNS se Kabupaten Gresik, pada kesempatan ini juga diserahkan dokumen Remisi untuk warga binaan Rutan Banjarsari. Sejurus kemudian setelah penyematan Satya Lencana Karya Satya untuk tiga orang PNS tersebut, dua orang yang lain warga binaan Rutan Kelas II Gresik juga menerima Surat Remisi Ka Rutan, Kusnan melalui Bupati Gresik.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik Nadhif kepada Kabag Humas Suyono. Penerima Satya Lencana Karya Satya untuk PNS Gresik sebanyak 674 orang. Penghargaan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Presiden nomer 87/TK/2015 tertanggal 7 Agustus 2015. “Mereka terdiri dari masa bakti selama 30 tahun sebanyak 255 orang. Masa bakti 20 tahun sebanyak 268 orang, serta masa bakti 10 tahun sebanyak 151 orang” katanya. 

Sementara Remisi sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI diberikan kepada 100 orang warga binaan Rutan Rutan Kelas II Gresik. Menurut Ka Rutan yang disampaikan melalui kabag Humas Suyono. Penerima Remisi ini terdiri dari 90 orang menerima Remisi Umum I dengan pengurangan hukuman maksimal 5 bulan dan minimal 1 bulan. Remisi Umum II juga diberikan untuk 10 orang warga binaan yang lain engan pengurangan antara 3 sampai 1 bulan.


Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update