Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Setelah Mendapat Remisi, 10  Warga Binaan Lapas Bojonegoro,Langsung  Bebas

Senin, 17 Agustus 2015 | 18.32.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-08-17T11:32:55Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Peringatan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70 membawa kesan luar biasa bagi sekitar 10 warga binaan di Lapas kelas IIa Bojonegoro,yang mana setelah mendapat remisi pada hari kemerdekaan ini,mereka langsung bebas. 

Pemberian remisi ditandai dengan penyerahan surat keputusan remisi kepada dua orang perwakilan warga binaan yang diserahkan oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Drs. H. Setyo Hartono, MM pagi tadi, 17/8/15 di Halaman Lapas Pemasyarakat kelas II a Bojonegoro.

Prosesi pemberian remisi bagi warga binaan ini diawali dengan pembacaan catur prasetya Narapidana oleh perwakilan warga binaan, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi kepada dua orang perwakilan.

Wakil Bupati Bojonegoro, Drs, H, Setyo Hartono mebacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia menyampaikan bahwa 70 tahun kemerdekaan ini kita bisa merasakan nikmatnya kemerdekaan memerlukan jalan panjang yang harus ditempuh agar bisa bebas dari cengkraman penjajah. Dalam upaya membangun karakter bangsa Indonesia ini kita harus bisa menghindarkan semangat ego sentris dan harus meningkatkan rasa kebangsaan dan mencintai tanah air kita. Kemerdekaan bisa tercipta manakala bebas dari ancaman, penindasan dari pihak-pihak lain. Dimomentum kemerdekaan ini Pemerintah memberikan pengurangan masa hukuman kepada warga binaan yang dinilai memiliki sikap dan perilaku yang baik. Remisi merupakan instrumen yang dapat mengubah perilaku para narapidana untuk berubah lebih baik karena remisi hanya diberikan kepada Narapidana yang memiliki kelakuan baik. Remisi juga menjadi proses mempercepat kembalinya narapidana ketengah masyarakat. Dewasa kini dengan kecanggihan era teknologi ini maka pemberian remisi menggunakan sistem on line sehingga lebih cepat dan mengurangi aspek biaya tentunya sekaligus meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.

Kementerian hukum beberapa waktu lalu juga membuat kesepatakan dengan beberapa lembaga baik mahkamah agung, kejaksaan dan Lembaga Negara lainnya untuk mengantisipasi dan menurunkan ketergantungan terhadap kecanduan narkoba. Pemerintah melakukan rehabilitas kepada lebih dari 100.000 pecandu narkoba baik yang berada ditengah masyarakat maupun yang mendiami Lembaga Pemasyarakatan. Setidaknya terdapat 15.285 pecandu narkoba yang berada dilapas dan rutan, oleh karenanya Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menangani para pecandu ini. 2.266 orang Narapidana yang memiliki ketergantungan narkoba saat ini tengah, menjalani rehabilitasi di 68 Lapas maupun rutan diseluruh wilayah Indonesia. Kedepan jumlah penanganan ketergantungan narkoba ini akan ditingkatkan jumlah pecandu yang akan mendapatkan rehabilitasi. Selain itu dibidang rehabilitasi anak pemerintah juga melakukan pengubahan nomor klatur sehingga penanganan terhadap anak akan semakin melindungi anak diantaranya adanya penanganan khusus perlakuan hukum terhadap anak yang tengah menghadapi masalah hukum,kata Wabup

Dalam suratnya Menkumham juga menyampaikan tentang perlunya peningkatan infrastruktur lembaga pemasyarakatan sekaligus perlunya diperhitungkan masalah penanganan kesehatan dan gizi bagi warga binaan. Selain itu peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya petugas dan infrastruktur akan ditingatkan dalam upaya peningkatan kinerja.

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update