Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tak Puas Jawaban Kadinkes, Ketua LSM Yawimanu Bersikap Dan Ketua Komisi D Anggap Wajar

Minggu, 23 Agustus 2015 | 19.54.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-08-23T12:54:02Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Bantahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, Drg. Fida Nuraida, tentang dugaan yang ditudingkan oleh ketua LSM Yawimanu Imamurrosyidin atas dugaan pemborosan penggunaan anggaran yang juga belum memberi konstribusi untuk kesehatan serta kesejahteraan masyarakat, kini memanas dan berbuntut panjang.

Sebelumnya, disebutkan oleh Dr. Fida Nuraida Kamis (20/8), tentang pembelanjaan anggaran daerah berupa Alat Tulis Kantor (ATK) yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 506.160.250, makan dan minum rapat Rp. 496. 380.000, Makan dan minum tamu Rp. 42.625.000, Bahan Bakar Minyak BBM atau minyak Rp. 1.175.518.000 dan belanja kebutuhan listrik sebesar Rp. 402.000.000, itu dinilai wajar dan tidak termasuk pemborosan anggaran karena pihaknya membawahi sebanyak 33 puskesmas se-Kabupaten Lamongan termasuk gudang farmasi, Akademi Perawat (Akper) dan laboratorium sehingga wajar menelan anggaran sebesar itu.

Kendati tak merasa puas terkait jawaban Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, Dr. Fida Nuraida. Kini, Imamurrosyidin bersikap dan masih janggal terhadap semua jawaban yang diungkapkan oleh Drg. Fida, tentang penjabaran Anggaran Belanja Daerah yang sebelumnya anggaran tersebut sebesar Rp. 154,4 Miliar pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) berubah menjadi Rp.179,5 Milyar. Tepatnya mengalami kenaikan mencapai 16,23 % atau sebesar Rp. 25 Milyar.

Imam menjelaskan, bahwa Anggaran Belanja Daerah yang berada di Pos Dinas Kesehatan itu sebesar Rp. 154,4 Milyar dan dibagi menjadi dua yakin untuk Belanja Tidak Langsungnya sebesar Rp. 70,4 Milyar dan Belanja Langsung menelan anggaran sebesar Rp. 109,2 Miliar.

Padahal untuk kebutuhan pegawai dinas semuanya sudah tercover dalam anggaran belanja tidak langsung, mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, tunjangan keluarga dan tunjangan beras dan lain-lainya.

Sedangkan, pada Pos Anggaran Belanja Tidak Langsung di semua program maupun di masing-masing kegiatan tersebut masih muncul pos anggaran untuk Honorarium PNS, Honorarium panitia pelaksana kegiatan, uang lembur PNS, serta anggaran makan dan minum rapat. Imam mengakumulasikan anggaran tersebut jumlahnya mengalami pembengkakan yang sangat cukup fantastis dan signifikan.

“Melihat dari semua rincian anggaran tersebut sangat tidak masuk akal dan tidak realistis. Melihat kondisi yang seperti itu, Kami merasa sangat miris dan prihatin, karena bertentangan dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Yang menegaskan “ Keuangan Negara dikelola secara tertib,taat pada peraturan perundang-undangan, Efesien,Ekonomis, Efekti, Transparan, dan Bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.

Banyak program-program tersebut yang masih jauh dari harapan dan semangat pemerintah pusat untuk memberikan perhatian dan pelayanan yang terbaik bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat miskin,” beber imam yang juga wakil ketua DPC Partai Gerindra Lamongan sembari menunjukkan rinciannya yang ada di APBD Kabupaten Lamongan.

Tak hanya itu, Imamurrosyidin pun mencontohkan di salah satu pos anggaran yang dikelola oleh Dinas Kesehatan seperti “Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Pos pelayanan Terpadu, dengan rincian:

Belanja pegawai Rp. 6.225.000, Honorarium PNS Rp. 6.225.000, Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Rp. 6.225.000, Belanja Barang dan Jasa Rp. 1.803.775.000, belanja bahan pakai habis Rp. 17.090.000, belanja alat tulis kantor Rp. 17.090.000, belanja jasa kantor Rp. 2.000.000, Belanja jasa narasumber/ tenaga ahli/ instruktur Rp. 2.000.000, Belanja cetak dan penggandaan Rp. 1.310.000, Belanja penggandaan, 1.310.000, Belanja makan dan minum Rp. 23.375.000, Belanja makan dan minum rapat Rp. 23.375.000, Belanja pihak ketiga Rp. 1.760.000.000, dan belanja transportasi dan akomodasi Rp. 1.760.000.000.

“Inilah yang namanya pemborosan penggunaan anggaran yang akan berdampak pada kebocoran keuangan negara. Karena, diduga semua keperuntukan serta pembelanjaannya tidak Efektif sebagaimana yg tercantum dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah no 58 tahun 2005. Sebab target dan tujuan program bahkan capaian kinerja program itu tidak jelas, apalagi Out Put yang dihasilkan oleh program tersebut,”pungkasnya.

Selain itu, diungkapkan juga oleh Ketua Majelis Pembina Cabang PC PMII Lamongan, Ispandoyo Ramadhani, SH. Bahwa pemborosan anggaran dan Double Budgetting juga ditemukan pada pos anggaran di masing-masing program maupun kegiatan belanja Perjalanan Dinas (PERDIN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan.

Baik berupa perjalanan dinas dalam daerah yang menghabiskan anggaran hingga mencapai Rp. 580.250.000 Juta maupun diluar daerah sebesar Rp. 110.600.000 Juta, dengan total keseluruhan Rp. 690.850.000. Sehingga kami mengindikasikan adanya permainan oleh kepala dinas kesehatan untuk menggelembungkan dan memanipulasi Pembelanjaan Keuangan Negara.

“Masak perjalanan dinas (PERDIN) didalam daerah maupun diluar daerah saja hingga menghabiskan anggaran segitu. Sebab, kebutuhan untuk Bahan Bakar Minyak dan Gas juga sudah dianggarkan sebesar Rp. 1.175.518.000 serta pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan dan kendaraan dinas mencapai Rp. 145.465.500. Tidak hanya itu, ada juga anggaran untuk perjalanan dinas didalam daerah saja dalam satu program atau kegiatan ada yang mencapai Rp. 197.520.000. Ini kan berlebihan.,”bebernya.

Dari temuan tersebut, Ispandoyo menuntut kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, untuk menjelaskan kepada masyarakat secara rinci. Baik pada saat proses perencanaan, penganggaran maupun penggunaanya. Sebab, menurutnya, alokasi anggaran keuangan untuk perjalanan dinas baik di dalam daerah maupun diluar daerah tersebut tidak rasional, akuntabel dan tidak transparan. 

“Jangan sampai kejadian dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD tahun lalu itu terulang kembali. Walaupun semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tak kunjung ditindaklanjuti prosesnya,”harap Ispandoyo.

Secara terpisah Ketua Komisi D DPRD Lamongan, Ali Mahfud, ketika dikonfirmasi, Minggu (23/8), menyadari kebutuhan setiap masing-masing SKPD termasuk di Dinas Kesehatan. Ia menyebutkan, terkadang tidak rasional seperti kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum.

Namun, pihak legislatif tidak mempermasalahkan kebutuhan ATK dan Makan Minum yang besar yang penting bisa dirasionalkan dan tidak ada masalah hukum di kemudian harinya.

“Kalau dilihat semuanya kadang tidak rasional. Bahkan, setiap tahun SKPD begitu semuanya dan itu pun bisa dipertanggungjawabkan. Bagi saya kalau tidak ada masalah hukum tidak apa-apa,”jelas politisi PAN ini,

Anggaran Dinkes Lamongan yang sangat besar seperti anggaran ATK dan makan minum dikatakan oleh Mahfud tidak masuk akal tetapi pihak dinkes bisa merasionalkan kebutuhan sebesar itu. Kemungkinan anggaran yang besar itu digunakan untuk dana taktis pihak Dinkes Lamongan.

“Persoalan kalau anggaran digelembungkan saya tidak bisa mengatakan itu, dirasionalkan pihak dinkes sendiri. Ukuran kita tidak masuk akal, tetapi mungkin untuk dana taktis,”ungkapnya.

Mahfud menambahkan biasanya pihak dinkes mengajukan anggaran sudah melalui perhitungan yang matang untuk meyakinkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lamongan. Namun pihak Banggar tidak membahas secara detil kecuali anggaran yang berkaitan dengan pengadaaan sarana prasarana seperti Alat Kesehatan (alkes) dan pembangunan PUSTU.

“Biasanya dinkes mengajukan anggaran sudah dihitung-hitung dulu untuk meyakinkan kita. Kita tidak sampai sedetil itu, Cuma kalau anggaran alat kesehatan (ALKES) kalau tidak rasional biasanya kita teliti. Kalau kecil-kecil seperti ATK, Mamin, tidak diteliti secara detil. Kita tidak sampai detail karena memang kebutuhan ATK dan mamin mereka yang tahu,”jelasnya.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update