Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tindakan Asusila Disertai Perampasan Kembali Terjadi Di Lamongan

Senin, 10 Agustus 2015 | 19.43.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-08-10T12:43:42Z
LAMONGAN,(metropantura.com) – Kasus kejahatan asusila disertai perampasan kembali terjadi di Lamongan, kali ini menimpa korban AVS (19), warga Kelurahan Sukorejo Kecamatan Lamongan, Minggu petang (9/8).

Kejadian tersebut bermula ketika korban janjian dengan pelaku Andik Suhermanto (23) warga Desa Plumpang Kecamatan Sukodadi Lamongan untuk ketemuan di pertigaan Ngaglik Kelurahan Sukorejo Kecamatan Lamongan sekitar pukul 18.00 wib.

Setelah bertemu, kemudian pelaku mengajak korban kerumah salah satu temannya dengan berboncengan menggunakan sepada motor Mega Pro hitam. Namun di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba membelokkan motornya dan berhenti di tanggul sungai Desa Kebet Lamongan sekitar pkul 18.30 wib.

Di tempat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan merangkul tubuh dan meraba-raba dada korban di atas sepada motor. Korban yang tak terima dengan tindakan pelaku, terus memberontak dan berteriak minta tolong, namun tak seorang pun mendengar teriakannya tersebut.

Pelaku yang sudah terlanjur gelap mata, kemudian menarik paksa korban untuk turun dari motor dan dijatuhkan ke tanah. Selanjutnya pelaku membuka paksa celana yang dikenakan korban dan kemudian disetubuhinya.

Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya dengan memperkosa korban, Hand Phone (HP) merk Sony Experia E Dual milik korban yang saat itu berada di dalam saku celana korban juga di embatnya. Pelaku kemudian kabur meninggalkan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Korban sempat diancam, agar tidak melapor,” terang Paur Kasubag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan, Senin (10/8).

Korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku, kemudian melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Kota Lamongan.

Dari data yang dihimpun, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Lamongan, Senin (10/8) pukul 01.00 dini hari, di kediaman pelaku Desa Plumpang Kecamatan Sukodadi Lamongan. Dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kanit tiga Polres Lamongan.

“Kami menunggu hasil visum dari dari medis serta memeriksa pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285, tentang kejahatan asusila,” tambah raksan.

Penulis  : Udin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update