Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bantuan Sarpras Tidak Cair Kalau Syarat Tak Lengkap

Rabu, 02 September 2015 | 15.13.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-09-02T08:13:22Z
GRESIK,(metropantura.com) - Badan Pemberdayaan Masyarakat(Bapemas) Pemkab Gresik tidak akan mencairkan dana bantuan Sarana dan Prasarana (Sarpas) dari program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Gresik, kalau semua persyaratan yang dibutuhkan tidak dilengkapi. Demikian pernyataan Kepala Bapemas Pemkab Gresik, Agus Budiono menanggapi kritikan FKB DPRD Kabupaten Gresik soal terkatung-katungnya pencairan bantuan sarpras.

Ditegaskan Agus, Bapemas, baru mau memeroses pencairan bantuan sarpras, kalau desa yang mengajukan permintaan bantuan tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Persyaratan dimaksud, sesuai dengan model atau bentuk sarpras yang diajukan. Sebagai contoh, kalau yang diajukan itu bentuk bangunan balai desa, maka desa bersangkutan harus menyerahkan desain model bangunan desa, dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), rekening desa, dan persyaratan lain. " Kalau persyaratan-persyaratan dimaksud tidak lengkap, jangan harap bantuan akan kami proses dan kami cairkan, " jelasnya.

Langkah Bapemas ini, lanjut Agus, juga didukung oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), dan Bupati. " Baik DPPKAD maupun Pak Bupati setuju kalau persyaratan pencairan bantuan sarpras tidak lengkap, tidak perlu dicairkan. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi dampak hukum, " kata Agus.

Agus lebih lanjut mengatakan, tahun 2015, ada anggaran untuk bantuan sarpras dari program Jasmas DPRD Gresik sebesar Rp 1,1 miliar. Sedangkan, desa yang mengajukan bantuan tersebut sebanyak 24 desa.

Dari sekian desa yang mengajukan, baru satu desa , yakni Desa Bunderan Kecamatan Sidayu, yang bantuan sarprasnya dicairkan sebesar Rp 100 juta. " Desa Bunderan dana sarprasnya kita cairkan, karena semua persyaratan sudah dilengkapi. Dana itu, kami cairkan lewat DPPKAD lewat rekening desa, " pungkasnya

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update