Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Special Pencuri Motor Yang Sering Beroprasi di Gresik, Keok di Tangan Polisi

Kamis, 24 September 2015 | 18.43.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-09-24T11:43:40Z
GRESIK,(metropantura.com) - Kawanan spesialis pencuri sepeda motor yang selalu meresahkan masyarakat, akhirnya keok di tangan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Manyar Gresik. Dua pelaku berhasil dijebloskan ke penjara. Kamis (24/9).

Dua pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing Munif (34) warga Jalan Sawahan Kelurahan Dukuh Kupang Surabaya dan Siswanto (27) warga Dukuh Kupang Kelurahan Putat Jaya Surabaya. Dan saat ini pulisi juga masih melakukan pengembangan terhadap ke dua pelaku.

Kepala Polisi Sektor (Polsek) Manyar, Ajun Komisaris Polisi, Mulyono menyampaikan penangkapan kedua pelaku hasil pengembangan Laporan Polisi yang dibuat oleh korban Moh.Isomudin (22) warga Dusun Panggang Timur Desa Panggang Glagah Lamongan, yang bertempat di Perum Griya Suci Permai (GSP) blok F/22 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik sekitar pukul 14.30 kemarin telah kehilangan sepeda motor yamaha vixion warna merah dengan nomer polisi S 6606 MI.

"Dari laporan korban akirnya seorang pelaku kita tangkap berserta barang bukti. Setelah dikembangkan, pelaku lain akirnya kami tangkap." ujar mantan Kapolsek Kota ini.

Mulyono menjelaskan, dua pelaku yang sudah ditangkap itu ternyata kerap beraksi di wilayah Kecamatan Manyar Gresik, bahkan menurut keterangan pelaku lebih dari sepuluh kali pelaku melakukan pencurian di wilayahnya.

"Pelaku ini melakukan pencurian lebih dari puluhan kali di berbagai tempat di wilayah Manyar. Mereka spesialis pencuri sepeda motor yang menggunakan kunci leter T," katanya.

Selain mengamankan satu unit sepeda motor yamaha vixion milik korban, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya. 8 kunci leter T berbagai jenis, 5 STNK sepeda motor, 3 buah SIM, 2 sajam, 2 kunci shok gagang kunci T, 2 kunci pembuka gembok, 5 buah HP berbagai merk, 1 alumunium foil, 1 buah gunting, 1 buah pipa kaca bekas shabu, dan peralatan shabu lainyan.

"Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4, jo pasal 362, KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara."pungkasya

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, sebelum tertangkap Polisi mereka sudah mencuri puluhan sepeda motor yang ada di berbagai wilayah kota Gresik. Sebelumnya, beberapa unit sepeda motor yang sempat dijual ke orang lain.

"Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari," ujar pelaku Siswanto.

Penulis  : Syaifuddin Anam
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update