Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Wanita Diantara Sebelas Orang, di Ciduk Polisi Saat Asik Pesta Sabu

Kamis, 17 September 2015 | 14.14.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-09-17T07:24:22Z
GRESIK,(metropantura.com) - Jajaran Polres Gresik berhasil ungkap sebelas tersangka pengedar sekaligus pemakai barang haram jenis sabu.kamis,(17/9/15)

Pengungkapan itu merupakan pengembangan dari salah satu tersangka yang tertangkap sebelumnya, kemudian dikembangkan. dari hasil pengembangan tersebut dalam sebulan total terdapat sebelas tersangka yang berhasil ditangkap.

Tersangka yakni, Sriyani beserta suaminya Suyatno 25 warga Jl. Kali Judan kec, Mulyorejo dan Sugeng Purnomo 28 warga Bulak Banteng Lor Bhineka Rt,04 Rw,06 Kecamatan Kenjeran, ketiga tersangka tersebut berasal dari Surabaya.

Sedangkan lima tersangka lainnya berasal dari lima kota berbeda, diantaranya Evita Nur Muliana, 25 jl krajan Rt,09 Rw,01 Desa sengguruh kecamatan Kepanjen kabupaten Malang. Supardi 37 warga Desa Cipir Dodong Rt,01 Rw,05 Desa Banjar Dowo Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Akhmad Nur Kholis 23 warga Jl. Slamet Riyadi Rt,01 Rw,04 Kelurahan Gentong Kecamatan Gending Rejo Kabupaten Pasuruan. Sujono 28 warga Desa Suwajuwo Kulon Embong Rt,01 Rw,03 Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan. Nurul Fitriyanto 24 warga Desa Pejagan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan, Madura.

Dan tiga tersangka lainnya berasal dari gresik, yakni Su'udi Lesmana 36 warga Kelurahan Kawis Anyar Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, Yuli Subagio 37 warga bendil rt 03 rw 06 kel kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dan Masduki 50 warga Desa ngablak, Gempol Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik

Dikatakan, Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Chotib Widiyanto, SH, bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya."pengedarannya antar lokal"katanya

Ditambahkannya, suplay barang haram itu mereka dapat dari dua kota, madura dan surabaya."untuk sementara yang terungkap suplay batang dari madura dan surabaya"tambahnya

Selain berhasil mengungkap sebelas tersangka, barang bukti juga berhasil diamankan berupa enam buah HP, satu Alat penghisap, Sabu lebih dari 10 gram, Uang 400 ribu, satu buah Gunting dan korek api.

Dari perbuatannya itu para tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp.1000.000.000 (satu miliar) maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar).

Penulis  : Syaifuddin Anam
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update