×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ingin Istri Jadi PNS, Seorang Suami Malah Kena Tipu Calo

Selasa, 15 September 2015 | 19.49.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-09-15T12:49:33Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Nasib sial menimpa seorang PNS bernama Pujo Broto Iriawan Putra (46), warga Sawo Desa Deket Kulon Kecamatan Deket Lamongan. Berniat untuk meminta bantuan agar istrinya dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil, malah terkena tipu.

Kejadian tersebut bermula pada bulan Februari 2015 lalu, saat itu korban Pujo meminta bantuan kepada Pelaku Sariono (53), warga Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan untuk memasukkan istrinya sebagai PNS. Saat itu pelaku mengaku sanggup memenuhi permintaan korban dengan dengan syarat harus membayar sejumlah uang yang kemudian disetujui oleh korban.

Pada awal Februari, korban menyerahkan uang kepada pelaku untuk yang pertama kali sebesar Rp. 100 juta. Dan pada awal Maret, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 50 juta kepada pelaku. Tak berhenti sampai disitu, pada akhir Maret korban lagi-lagi menerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp.20 juta.

Setelah itu, istri korban yang bernama Mita Bintari Regularista (31) mengikuti tes masuk PNS jalur umum untuk Formasi perawat Pemkab Lamongan angkatan 2012, namun gagal. Karena istrinya gagal masuk PNS.

Korban kemudian menanyakan hal tersebut dan pelaku menyuruh istri korban untuk mengikuti tes PNS di Mojokerto pada tahun 2013, namun hasilnya juga gagal, dan pelaku kembali menyuruh istri korban kembali mengikuti tes pada tahun 2014 dan lagi-lagi tak membuahkan hasil.

Setelah terus mengalami kegagalan, korban akirnya meminta kepada pelaku untuk mengembalikan uangnya, namun pelaku berjanji sanggup memasukkan istri korban melalui data K1, akan tetapi istri korban belum juga diterima sebagai PNS.

Kemudian pada 3 Agustus 2015, pelaku memberikan surat panggilan pemberkasan dari Badan Kepegawaian Propinsi Jawa Timur. Selanjutnya korban bersama sang istri mendatangi Badan Kepegawaian Propinsi Jawa Timur, akan tetapi surat tersebut dinyatakan palsu dan Badan Kepegawaian Propinsi Jawa Timur tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Korban yang merasa dirinya telah tertipu dan tidak ada itikad baik dari pelaku, akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa dirinnya ke Polres Lamongan. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian materi sebesar Rp. 170 juta.

Sementara Paur Kasubbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan mengatakan pihaknya akan segera memeriksa saksi dan korban dan menindak tegas para pelaku percaloan. 

Selain itu, Raksan juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin menjadi PNS, lebih baik mengikuti tes tanpa melalui bantuan calo. Pasalnya kasus seperti ini sudah banyak menelan korban.

“Kami akan menindak tegas praktik percaloan ini, tapi masyarakat juga sebaiknya ikut tes saja kalo ingin jadi PNS, kalau beneran masuk kan bangga itu, daripada lewat calo,” terang Ipda Raksan, Selasa (15/9).

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update