GRESIK,(metropantura.com) - Tuntutan kembali dilakukan oleh Komite pendidikan gratis, yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan wali murid.Rabu,(2/9/15)
Hal tersebut menindaklanjuti tuntutan yang sebelumnya dengan tuntutan yang sama, yakni meminta pemerintah untuk menindak Pungutan Liar (pungli) yang dilakukan Sekolah Negeri di kabupaten Gresik.
Seperti yang dikatakan Ibu watik, warga rumo yang memiliki anak kls 9 smp negeri manyar. Pihaknya mengeluhkan adanya pungutan yang tidak jelas perinciannya,"perincian dana tersebut untuk apa".keluhnya pada Mahin, kepala disdik kabupaten Gresik.
Berdasarkan surat edaran bupati nomor: 420/958/437.12/2015 tanggal 5 juli 2012 dan perda nomor 32 tahun 2009 Tentang anggaran dan pendapatan sekolah yang di layangkan pada sekolah sejak tanggal 20 agustus 2015 itu dirasa belum sepenuhnya diperhatikan pihak sekolah."Walaupun surat edaran Bupati telah di layangkan ke sekolah-sekolah, namun kenyataannya pungli masih ada" ucap Hakam salah satu perwakilan dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
Dengan adanya hal demikian mereka berharap pemerintah menindak pihak sekolah yang melakukan pungutan liar tersebut.
Tuntutan tersebut ditanggapi dengan tegas oleh Mahin, kepala Dinas Pendidikan (disdik), dia menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat edaran bupati terhadap sekolah di kabupaten Gresik, bahkan telah memanggil kepala sekolah SDN Kedanyang beberapa waktu lalu. Pihaknya juga tidak akan segan-segan menindak kepala sekolah yang masih melakukan pungutan liah," saya tidak akan segan-segan memanggil kepala sekolah yang masih melakukan pungutan liar,"tegasnya
Penulis : Syaifuddin Anam
Editor : M Arief Budiman