LAMONGAN,(metropantura.com) - Kasus Unas tahun 2014 lalu yang melibatkan guru dan kepala sekolah dinilai oleh banyak kalangan sebagai bentuk hukum yang tebang pilih, karena masih belum terungkap aktor intelektual dibalik bocornya kunci Unas. Karena itu, mereka menuntut agar kasus Unas dibuka kembali dan aktor intelektual dibalik kasus Unas bisa terungkap.
Saat dikonfirmasi mengenai bocornya soal ujian Nasional pada 2014 lalu. Kajari Lamongan melalui Kasi intel Kejari Lamongan Ismu T. Budiyanto, SH Rabu (16/9) mengatakan, bahwa kasus para kepala sekolah dan guru yang terlibat dalam pencurian dan pembocoran naskah unas tahun 2014 tersebut sudah dinyatakan tuntas dan inkrah.
Dan ketika disinggung mengenai dugaan terlibatnya oknum Dinas Pendidikan sebagai actor dalam kasus bocornya serta pencurian naskah unas pihaknya tidak bisa memberikan komentar apapun apabila hal itu baru dugaan, namun apabila datanya sudah ada dan dilimpahkan ke Kejari, maka Kejari Lamongan nyatakan sikap, siap untuk menindak lanjuti beberapa oknum yang diindikasikan sebagai actor tersebut.
“Kan masih dugaan dan datanya belum ada, kalau ada data silahkan dilimpahkan ke Kejari, kami siap untuk menindak lanjuti,” ungkapnya.
Sementara mengenai dugaan penyelewengan dana pada Dinas Pendidikan, ia mengatakan harus ada bukti awal mengenai penyelewengan dana tersebut, baru kemudian Kejari berani untuk melakukan penyelidikan.
“Bukti awal kan belum ada mengenai penyelewengannya di bagian mana, kejaksaan berani melakukan penyelidikan jika sudah ada bukti awal”, terangnya
Sedangkan ketika dikonfirmasi terkait pos anggaran yang besar di Dindik Lamongan dan ditengarai ada permainan anggaran di Bidang yang dipimpinnya, kepala Bidang PEP Dindik Lamongan Sun’ah membantah jika beberapa perencanaan anggaran, alokasi anggaran serta penggunaanya itu dirinya yang mempermainkan.
Sun’ah berdalih Jika dirinya hanya menyusun anggaran untuk diajukan ke tim anggaran satuan tiga (Sekda, Bappeda, Dppkad. red) yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan melalui sekretaris Dinas Pendidikan.
“Yo piye lha lucu sekretaris yang second hand nggak ngerti anggaran. Tugas saya kan hanya menyusun perencanaan anggaran untuk diajukan ke tim anggaran yang ditanda tangani oleh kadin melalui sekretaris dinas ,”bantah sun’ah.
Sun’ah menambahkan bahwa Bidang PEP bukan bidang teknis. Pihaknya hanya bagian yang merancang anggaran atas usulan bidang teknis yaitu Bidang TK,SD, Bidang Dikmenumjur, dan PLS.
“PEP itu merupakan bidang, sebagai perancang atas usulan masing-masing bidang teknis dan PEP itu bukan bidang teknis, terus letak kesalahannya dimana?. Masak aku merancang sendiri tanpa usulan bidang yang mempunyai Dipa,”elaknya
Selain itu Sun’ah berdalih di Bidang Dikmenumjur dan TK SD serta PLS sebagai bidang teknis dan eksekutor anggaran sesuai permintaannya. Sedangkan Bidang PEP sebagai bidang perancang sesuai yang diusulkan setelah disetujui tim anggaran terdiri dari Bappeda, DPPKA dan banggar. Setelah anggaran tersebut disetujui, dana tersebut akan masuk ke-tiga bidang TK SD, Dikmenumjur dan PLS.
“Kami ini hanya bidang perancang sesuai dengan yang diusulkan, setelah disetujui tim anggaran yang terdiri dari Bappeda,DPPKA, dan banggar, dana tersebut kemudian dikelola masing-masing oleh tiga bidang tadi,”pungkasnya.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman