Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

LSM LPPK Luruk Kantor KPUK Lamongan, Anggap Ke Lima Komisioner Abaikan Aturan

Senin, 28 September 2015 | 19.17.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-09-28T12:17:18Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Sejumlah tokoh dari Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) mendatangi kantor KPU Kabupaten Lamongan, Senin (28/9). Mereka ditemui komisioner KPUK Lamongan Imam Ghozali, Nur SaLam, Fathur Rahman dan Siswanto.

Ir. Afif Muhammad, Penasehat LPPK, mengatakan pihaknya mendatangi kantor KPUK Lamongan untuk meminta salinan data atau informasi berupa Berita Acara model BA.3.2-KWK Perseorangan, BA.4-KWK perseorangan, SK Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati lamongan tahun 2015, serta penjelasan surat KPU nomor 580/KPU/IX/2015 tanggal 15 September 2015 perihal pencermatan ulang penelitian administrasi dan faktual syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

“Kemarin data kurang lengkap yang saya minta. Kemarin saya Cuma diberi data BA 5 KWK, berita acara rekap tingkat Kabupaten,padahal yang saya butuhkan tidak itu saja,”ujar Afif.

Sedangkan Isnandar,anggota LPPK, menjelaskan kedatangannya ke KPUK Lamongan untuk menanyakan surat KPU nomor 580/KPU/IX/2015 kepada Komisioner KPUK Lamongan. Surat KPU tersebut berisikan agar KPUK Lamongan melakukan pencermatan ulang penelitian administrasi dan faktual syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

“Substansi dari surat edaran KPU ini adalah memerintahkan kepada KPU dan panitia pengawas pemilu untuk mencermati kembali sejak awal penyerahan dokumen dari paslon perseorangan sampai ketika verifikasi faktual di tingkat desa,”jelas Isnandar

Sesuai dengan surat edaran dari KPU tersebut, lanjut Isnandar, seharusnya KPUK Lamongan melakukan proses ulang verifikasi syarat dukungan paslon perseorangan. Namun, KPUK lamongan salah menerjemahkan surat edaran KPU tersebut dan tidak sama dengan KPU Kabupaten yang lain seperti Tuban, Ngawi dan Mojokerto.

“Lamongan cuma pemahamannya dicermati ditingkat Kabupaten,padahal perintahnya mencermati sejak calon perseorangan menyerahkan dokumen kepada KPU Lamongan sampai pada verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan,”paparnya.

Ketika melakukan sampling ditingkat Desa, ternyata PPS dan PPL tidak menerima dan memegang dokumen syarat dukungan calon perseorangan. Padahal sesuai dengan perintah PKPU Nomor 09 tahun 2015, PPS harus mempunyai arsip syarat dukungan calon perseorangan. PPS seharusnya membuat 5 lampiran berita acara yang diberikan kepada KPUK Lamongan, pasangan calon, PPK,PPL dan PPS sebagai arsip.

“Ternyata semua berkas itu ditarik oleh KPU lamongan dan PPL sampai hari ini tidak pegang, tidak tahu,”ungkapnya.

Dengan demikian, menurut Isnandar, KPU Lamongan mengabaikan perintah PKPU nomor 09 tahun 2015 maupun surat edaran KPU nomor 580/KPU/IX/2015 tersebut. KPU Lamongan tidak taat aturan termasuk tidak patuh perintah KPU pusat.

Isnandar juga menilai Panwaskab lamongan setali tiga uang dengan KPU Lamongan menyikapi Surat Edaran KPU nomor 580/KPU/IX/2015, termasuk surat perintah dari Bawaslu RI.

“Panwaskab Lamongan setali tiga uang dengan KPU lamongan menyikapi surat KPU itu. Ini ada apa?. Mengapa mereka mengabaikan?,”ujarnya.

Sementara itu, ketua KPU Lamongan Imam Ghozali mengatakan surat perintah KPU tersebut merupakan perintah pencermatan ulang bukan verifikasi ulang. Pencermatan itu dilakukan oleh KPUK Lamongan tidak mulai dari PPS tetapi hanya data persyaratan di tingkat Kabupaten Lamongan.

“Surat KPU itu berisi perintah pencermatan bukan verifikasi ulang. Pengecekan juga hanya dilakukan di tingkat kabupaten,”jelas Ghozali

Menanggapi surat KPU nomor 580/KPU/IX/2015, Komisioner Panwaskab lamongan, Mustakim, mengatakan bahwa verifikasi ulang tidak ada. Pencermatan kembali sebagaimana dalam surat edaran KPU tersebut terkait dengan pencermatan prosedur pendaftaran calon perseorangan mulai dari dukungan awal sampai penetapan KPU dan pencermatan keabsahan berkas persyaratan masing-masing calon.

“Pencermatan persyaratan yang terkait dengan prosedur tata cara apakah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Yang kedua adalah keabsahan berkas persyaratan calon independen baik persyaratan calon independen dan persyaratan dukungan calon persyaratan,”jelas Mustakim.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update