LAMONGAN,(metropantura.com) – Unit 1 Reskoba Polres Lamongan berhasil menangkap Helmi Muhammad Nur (18) Warga Desa Sedayulawas kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dengan barang bukti 90 butir obat keras daftar G jenis Pil Charnopen. Helmi di tangkap di lapangan bola voli Desa Sedayulawas, Senin (28/9)
Kejadian penangkapan berawal dari informasi warga mengenai adanya orang yang akan mengedarkan obat keras. Sekitar Pukul 20.00 WIB anggota Unit 1 Reskoba Polres lamongan yakni Brigadir Anang Setiawan dan berigadir Agus Setiawan melakukan pengintaian terhadap Helmi Muhammad Nur.
Sebelum Anggota unit 1 Reskoba Polres Lamongan datang , terlebih dulu Helmi Muhammad Nur (18) ini ternyata telah menyembunyikan barang haram tersebut di sekitar sela tumpukan batu bata putih tepat di sampingnya. Ketika hendak di mintai keterangan oleh anggota unit 1 reskoba polres lamongan, Helmi muhammad Nur (18) nampak kebingungan, dan Brigadir Anang Setiawan serta Brigadir Agus Setiawan menginterograsi Helmi.
Sesuai dengan informasi warga sekitar secepatnya melakukan penggeledahan terhadap Hemi Muhammad Nur (18). Pada saat di geledah badan Tidak mendapatkan barang bukti, dan tepatnya di sebelah pelaku terdapat tumpukan batu bata putih yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang bukti berupa 90 butir obat keras daftar G jenis Pil Charnopen di temukan.
Segera Anggota unit 1 Reskoba Polres Lamongan membawa Helmi Muhammad Nur (18) Warga Dusun Sedayulawas kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, dibawah ke Polres guna di mintai keterangan dan di tindaklanjuti beserta barang bukti yang di temukan Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman