Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perampok Pembunuh Moko, Keok Setelah di Terjang Timah Panas Polisi

Minggu, 27 September 2015 | 17.47.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-09-27T10:47:11Z
GRESIK,(metropantura.com) - Pelaku perampokan yang disertai pembunuhan yang menewaskan pemilik rumah di jalan Bintan 41 Gresik Kota Baru (GKB) Gresik, Yakup Poter Triindiatmoko (54) setelah kejadian pada (16/9) minggu lalu akirnya di ringkus Satreskrim Polres Gresik, Minggu (27/9).

Tak kurang dari lima belas hari setelah Polisi melakukan ulah tempat kejadihan perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumplah alat bukti baik milik korban maupun pelaku, petugaspun berhasil mengantongi ciri ciri identitas dan melumpuhkannya dengan timah panas pelaku pembunuh Yakop Piter Indiatmoko.

Ferdi (23) warga Sampang Madura, adalah pelaku perampokan dan pembunuhan akirnya keok setelah kakinya di terjang timah panas oleh Polisi karna melakukan perlawanan saat akan di tangkap.

"Pelaku terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya karna saat penangkapan sempat melawan petugas dan melarikan diri." ujar Kapolres Gresik Ady Wibowo di hadapan wartawan.

Adi menambahkan, pelaku tidak ada tendensi lain terkait pembunuhan ini, pelaku hanya panik saat akan mengambil barang barang milik korban yang saat itu dikepergoki oleh pemilik rumah, sehingga pelaku panik dan dan menghujatkan senjata tajam milik pelaku ke arah korban beberapa kali di bagian dada dan muka korban.

"setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kasus ini murni pencurian dengan kekerasan tidak ada tendesi lain," pungkas mantan Kapolres Bojonegoro ini.

Terkait kasus tersebut selain mengamankan tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 2 buah pisau lipat, 3 buah unit heandphone, 2 buah tas milik milik pelaku, 1 jaket milik pelaku, 1 celana jeans milik pelaku 1 topi dan 2 pasang sandal milik pelaku.

Atas perbuatanya, selain harus meringkuk di terali besi tahanan Mapolres, tersangka juga di ancam dengan pasal 365 KUHAP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis  : Mochamad S
Editor  :   M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update