Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Gresik berhasil ringkus dua Curanmor

Selasa, 01 September 2015 | 19.57.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-09-01T12:57:23Z
GRESIK,(metropantura.com) - Supri (23) warga Dusun Klakeh Rt 2 Rw 2 Kecamatan Bangilan Kabupaten tuban dan Farihin (27) warga Dusun, Druju Rt 3 Rw 10 Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik merupakan korban curanmor yang dilakukan oleh lima pelaku.selasa,(01/9/15)

Dua diantara lima pelaku berhasil di ringkus oleh jajaran Polres Gresik, yakni. M Matekan (29) warga Dusun Mayongtengah Rt 1 Rw 3 Desa Mayong Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan dan Musleh Gunawan (35) warga Desa Jadih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan yang bertempat tinggal di Perum GKGA Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Namun ketiga tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain berhasil meringkus dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (bb) berupa tiga unit motor dengan Plat Nomor S 2550 FK, Plat Nomor W 3156 KW, 7 buah kunci Pas 1 kubut dan satu motor metic tanpa plat.

Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo mengatakan. Pelaku curanmor merupakan residifis antar kota yaitu surabaya, Gresik, lamongan dan tuban. Akibat dari perbuatan itu, kedua tersangaka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,"kedua pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara" ujarnya

Ady juga menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan, pasalnya, tiga tersangka yang berhasil lolos masih dalam daftar pencarian orang (dpo),"ketiga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (dpo),"tambahnya

Keronologi berawal pada satu tahun silam tepatnya pada hari selasa tanggal 12 agustus 2014 sekitar pukul 05.00 wib di desa pangkah, Motor Yamaha Fixion milik Farihin, selanjutnya pada hari rabu tanggal 13 agustus 2014 berupa Motor Suzuki milik Supri telah diambil oleh M Matekan bersama Musleh Gunawan dan tiga pelaku lainnya.

Penulis  : Syaifuddin Anam
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update