Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pompam V Brawijaya Gelar Rekonstruksi Kematian Ajudan Dandim Kopka Andik Dwi Harsono

Selasa, 29 September 2015 | 19.35.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-09-29T12:35:07Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Proses hukum kasus kematian ajudan Dandim Kopka Andik Pria Dwi Harsono masih berlangsung dengan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di asrama anggota TNI jalan Lamongrejo Lamongan dengan tersangka mantan Dandim 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam dan 6 tersangka lainnya, Selasa (29/9).

Oditur Militer, Kolonel Sarwoko, yang hadir dalam proses rekronstruksi itu mengatakan bahwa sesuai dengan UU No 31 tahun 1997 tentang peradilan militer proses rekontruksi masih dalam tahap penyidikan. Dengan melakukan rekonstruksi akan memperjelas pembuktian dipersidangan nanti. Penyidik akan menyempurnakan berkasnya dan kemudian dilimpahkan ke oditur militer tinggi di Surabaya.

“Rekonstruksi ini akan membuat terang suatu tindak pidana supaya pembuktiannya mudah dipersidangan diperjelas dengan proses rekontruksi. Bilamana ini selesai penyidik tinggal menyempurnakan berkas. Berkas sempurna baru dilimpahkan kepada oditur militer tinggi di Surabaya,”jelas Kolonel Sarwoko disela-sela proses rekonstruksi.

Kehadiran Oditur Militer di proses rekonstruksi kematian Kopka Andik Pria Dwi Harsono merupakan bagian dari tugas penuntut untuk mengetahui real peristiwa kematian Kopka Andik Pria Dwi Harsono. Setelah berkas lengkap baru nanti dilimpahkan ke pengadilan militer tinggi surabaya.

“Selaku penuntut kan harus tahu prosesnya peristiwa ini. Realnya seperti apa, gambarnya seperti apa kan harus tahu,”ujarnya.

Kolonel Sarwoko menambahkan untuk sementara ini kematian Kopka Andik Pria Dwi Harsono diduga akibat penganiayaan dan bunuh diri. Korban meninggal karena bunuh diri atau dianiaya tergantung fakta di lapangan.

“Sementara itu masih dugaan bunuh diri dan penganiayaan,digali nanti mana yang memungkinkan, mana sesuai fakta di lapangan, tersangkanya mantan dandim 0812 Lamongan dan 6 orang yang turut serta pelaksanaan tindak pidana,”tambahnya.

Ketika disinggung berapa lama berkas hasil penyidikan kasus kematian Kopka Andik Pria Dwi Harsono dilimpahkan ke Pengadilan militer, Kolonel Sarwoko mengatakan tergantung pada kesempurnaan berkas dari penyidik. Oditur Militer Surabaya hanya memiliki waktu 2 minggu untuk menyusun dakwaan dan melimpakannya ke pengadilan militer.

Namun kendalanya ada di Pompam V Brawijaya yang belum tentu selesai berkasnya setelah rekonstruksi.

“Kalau sudah sempurna, oditur militer Cuma minta waktu 2 minggu untuk melimpahkan, Cuma kendalanya pomdam belum tentu berkas setelah rekontruksi ini cepet selesai. Menyusun dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan. Tapi kuncinya adalah proses penyelsaiann di pomdam V Brawijaya,”pungkasnya.

Sementara itu, Mertua Kopka Andik, Priyohandoko, juga menghadiri proses rekonstruksi atas kematian menantunya tersebut. Priyohandoko mengatakan bahwa kematian menantunya banyak kejanggalan. Banyak ditemukan lebam-lebam disekujur tubuh korban bekas penganiayaan dan penyiksaan.

“Banyak (kejanggalan-red), banyak lebam-lebam,biru-biru. Semua tubuh dari paha sampai dada ini lebam-lebam semua. Leher bawah ini kayak membiru membengkak. Bibir pecah, kemudian wajah ini membengkak. Alis ini tinggal separuh. Rambutnya dipetal-petal. Ya penganiayaan berat lah. Disiksa,”terang Priyohandoko.

Pihak keluarga korban berharap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya dan diserahkan kepada proses hukum di lingkungan TNI.

“Dihukum sesuai dengan tindakannya,kita serahkan kepada institusi. Kita serahkan proses hukum dilingkungan TNI,”harapnya.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update