Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Puluhan Juta Harus dibayar PT Sentra Pangan Utama Pada Buruh

Selasa, 01 September 2015 | 20.15.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-09-01T13:15:03Z
GRESIK,(metropantura.com) - Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang ketuai I Putu Gede Astawa yang beranggotakan Rihatin Boedijono bersama Soebekti, mengabulkan gugatan kepada penggugat untuk sebagian, hal ini disampaiakan pada sidang lanjutan gugatan buruh kepada PT Sentra Pangan Utama. Perusahaan yang berlokasi di jalan raya Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.selasa,(01/9/15).

Saat membacakan amar putusan di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa tergugat harus membayar pesangon kepada penggugat. "Menyatakan gugatan para penggugat dikabulkan untuk sebagian," kata I Putu.

Selain pesangon, PT Sentra Pangan Utama juga dihukum membayar penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak kepada penggugat. Besaran pembayaran yang harus dipenuhi perusahaan senilai Rp 49.818.000.

Tidak hanya itu. Majelis hakim juga menghukum PT Sentra Pangan Utama dengan membayar upah selama penggugat tidak dipekerjakan sebesar Rp 37.950.000. Nilai itu terhitung sejak bulan Februari 2015 sampai Agustus kemarin.

Dalam perkara gugatan yang dilayangkan oleh Sunaryo dan Mulyadi, majelis hakim pun menyatakan, hubungan kerja antara penggugat dan tergugat pun sudah putus."Hubungan kerja antara para penggugat dengan tergugat putus sejak perkara ini diputuskan dan berkekuatan hukum tetap," terang I Putu

Sebelum mengakhiri persidangan, lanjut I Putu, putusan sidang lanjutan tersebut menolak gugatan rekonpensi maupun konpensi pihak penggugat dan tergugat. "Kalau ada yang belum terima dengan putusan ini, para pihak bisa mengambil langkah hukum selanjutnya,"tukasnya

Diketahui bahwa, gugatan terpaksa yang dilayangkan oleh dua buruh Sunaryo dan Mulyadi, kepada PT Sentra Pangan Utama setelah muncul kebijakan mutasi. buruh yang awalnya ditugaskan sebagai sopir perusahaan telah dipindah tugaskan ke bagian produksi serta bahan baku.

Dari situlah, kedua buruh yang sempat menolak mutasi akhirnya menempuh jalur hukum. Kedua buruh pun melayangkan gugatan ke PHI di Kabuaten Gresik.

Penulis  : Syaifuddin Anam
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update