BOJONEGORO,(metropantura.com) - Tawuran antar pemuda terjadi di saat malam Takbir Idul Adha sekitar pukul 22:00 di wilayah Kecamatan Sukosewu.
Korban adalah Irwanto (20) warga Desa Klepek RT. 17 RW. 02 Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro, tewas secara mengenaskan.Diduga kuat korban meninggal akibat pengeroyokan oleh beberapa pemuda, Di Dusun Kedungdowo, Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu, 23/9.
Sementara itu Kapolres,Bojonegoro, AKBP,Hendri Fiuser mengatakan kepada sejumlah wartawan bahwa kejadian tersebut berawal dari dua pemuda bernama Nonok Setio Utomo, (20) juga tetangga dan teman korban, bersama korban Irwanto pada malam itu sekitar pukul 20:00 mengendarai Sepeda Motor Honda CB. sesampai di salah satu warung milik Ateng di Desa Semenkidul, Nonok membleyer sepeda motornya.
"Di warung tersebut, sekelompok anak muda sekitar 20 orang yang sedang berkumpul, diantara mereka ada yang mengejar Nonok dengan menggunakan sepeda motor RX King dan berboncengan dengan pelaku lainnya, salah satu pelaku kemudian menghentikan Nonok lalu dia memukul korban berkali kali hingga tergeletak,"ujar Kapolres.
Lebih jauh Kapolres,mengatakan bahwa Kemudian datang lagi teman pelaku dan ikut memukul dan menendang, Melihat Irwanto tergeletak, akhirnya Nonok berusaha menolong dan melarikannya ke Puskesmas, karena dalam keadaan kritis korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Jatikusumo Bojonegoro akhirnya korban mengembuskan nafas terakhirnya di RSU.
Menurut Kapolres AKBP Hendri Fiuser di dampingi Kasubag Humas Polres Bojonegoro telah menetapkan tiga pelaku pengroyokan mereka masing masing, CD (20), JK (20) dan DY (19)
Sampai kini petugas. reskim Polres Bojonegoro masih memintai keterangan tujuh pemuda untuk di mintai keteranganya ."Bisa juga tersangka bisa bertambah,"tambah Kapolres.
Sementara barang bukti yang berhasil di amankan satu unit sepeda motor yamaha merk King dengan nopol S 3449 AG,dan dua baju milik korban.
Sementara para tersangka akan di jerat pasal 170 KUHP,atau 351 KUHP ayat 3, dengan ancaman hukumanya sekitar dua puluh tahun penjara.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman