Foto : Ilustrasi |
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian bersama Tim Ahli dari Institut teknik Sepuluh November (ITS) menemukan adanya kesalahan prosedur teknis dalam pembangunan renovasi Gedung Garuda sehingga adanya indikasi yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara tersebut, serta menetapkan Yunan pemilik CV Jatayu Paksi sebagai tersangka.
Polisi juga telah memberikan surat panggilan kepada Yunan untuk datang ke Mapolres Lamongan untuk dimintai keterangan kembali terkait kasus ambruknya Gedung Garuda tersebut. Namun surat panggilan yang dilayangkan pada beberapa hari yang lalu justru tak digubris oleh yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi via seluler terkait ketidak hadirannya di Polres Lamongan, Yunan berdalih bahwa saat itu dirinya masih berada di luar kota, sehingga belum dapat memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
“Bukanya saya tidak hadir mas, tapi saya dari kemarin-kemarin masih ada acara diluar kota. Jadi setelah datang dari luar kota saya pasti akan hadir ke polres,” dalihnya.
Merasa geram akibat tak digubrisnya panggilan tersebut, Kanit III selaku Unit Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Mapolres Lamongan, Iptu Supriyanto yang menangani kasus tersebut, kembali akan melayangkan surat yang kedua kalinya untuk memanggil tersangka Yunan pekan depan pada Selasa (6/10).
“Kemarin sudah kami beri surat panggilan, tapi tidak hadir. Rencananya selasa depan kami akan kembali memberikan surat panggilan,” terang Iptu Supriyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/9).
Ketika disinggung terkait adanya kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut, Iptu Supriyanto mengatakan bahwa hal itu bergantung pada hasil penyidikan dan pengembangan yang dilakukan.
“Kalau itu ya harus nunggu dari hasil pengembangan, untuk sementara ini baru satu tersangka,” tambahnya.
Sementara itu mengenai pelimpahan kasus robohnya Gedung Garuda ke Kejaksaan, Iptu Supriyanto mengatakan, untuk sampai ke tahap itu, masih ada beberapa proses dan beberapa tahapan prosedur dalam penyidikan yang harus dilakukan.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman