GRESIK,(metropantura.com) - Dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik kali ini Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditentukan oleh KPU sangat terbatas. Pasalnya bagi semua pihak tidak bisa mencetak dan memasang sendiri.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (panwaslu) Kabupaten Gresik, Faizin. Pihaknya menyampaikan secara aturan main tidak semua tempat bisa terpasang APK. "Yang bisa dipasang APK salah satunya di titik-titik tertentu yang sudah ditentukan oleh KPU"ujarnya,minggu,(20/9/15)
Berdasarkan PKPU 7/2015 tentang kampanye Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Dia menjelaskan, bahwa pihak yang berwenang mencetak dan memasang APK adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Faizin, untuk posko yang difungsikan sebagai kantor atau sekertariat tim pemenangan dari masing-masing paslon juga bisa dipasang APK. Namun, syaratnya harus didaftarkan lebih dulu ke KPU.
Berdasarkan surat Bawaslu Jawa Timur (Jatim) nomor 0255 menyatakan, posko atau lembaga yang memfungsikan sebagai kantor sekertariat tim pemenangan wajib didaftarkan kepada KPU. Jika tidak didaftarkan, maka APK tidak bisa dipasang"Mekanismenya lewat tim kampanye di Kabupaten. Karena, itu nanti terkait dengan penggunaan dana kampnye," jelasnya
Dia juga menambahkan, untuk posko yang difungsikan sebagai sekertariat dan bisa dipasang APK harus disepakati melalui kesepakatan bersama dengan teman-teman paslon (tim). "Misalnya ada berapa di setiap Kecamatan ?,"tambahnya
Perlu diketahui, kata Faizin, pihaknya sudah mendorong KPU sebanyak 2 kali untuk memfasilitasi pertemuan dengan para tim. "Saya mendorong KPU (menggelar pertemuan) sudah 2 kali ini tapi masih belum ada tindaklanjut," tukasnya
Pihaknya merencanakan dalam waktu dekat akan mendatangi KPU kembali dan minta dengan segera bisa difasilitasi. "Kalau misalnya memasang (APK) di Gardu atau rumah pribadi, itu tidak bisa," pungkasnya.
Penulis : Syaifuddin Anam
Editor : M Arief Budiman