Foto : Ilustrasi |
Dimana sejak selasa lalu tanggal 15/9 PLN Area Caruban memadamkan sementara PJU diwilayah Bojonegoro selatan sebagai dampak belum terbayarnya PJU sejak Bulan Agustus lalu.
Hal ini disampaikan oleh Prasetyo selaku Kepala Rayon Caruban saat dihubungi via telephone,(15/9) kemarin.
Masih kata Prasetyo bahwa perintah ini datangnya dari Manager Area Madiun Nur Sujatmiko.Bahwa ada 44 titik Penerangan Jalan Umum yang berada diwilayah Kecamatan Sekar diputus sejak hari selasa lalu.
"Keputusan berat ini diambil oleh PLN karena keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro."Ujarnya.
Dia menjelaskan pemutusan dan pembongkaran instalasi akan dilakukan oleh PLN apabila sampai 90 hari sejak keterlambatan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak melakukan pembayaran.
Tidak hanya itu berdasarkan capaian kinerja bahwa dengan keterlambatan bayar ini pihaknya mendapatkan predikat terendah dari 7 wilayah kerja di PLN Area Madiun,imbuhnya
Sementara itu, kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Djuwana Purwiyanto menyampaikan bahwa alokasi anggaran PJU yang dialokasikan oleh dinasnya ditahun 2015 ini mencapai 9,2 milyar rupiah dan ini diperkirakan sampai 10 bulan namun ternyata hanya memenuhi pembayaran sampai dengan bulan tujuh. "Sehingga praktis sejak Agustus lalu Pemkab Bojonegoro tak lagi mampu membayar PJU untuk tiga area yakni area Caruban, area Bojonegoro dan area cepu."Ujarnya. Sehingga di P APBD ini pihaknya mengajukan tambahan anggaran di APBD Perubahan mencapai 7 milyar 500 juta rupiah yang akan digunakan untuk pembayaran PJU diseluruh wilayah Bojonegoro sampai dengan akhir tahun 2015.
Diakui bahwa sejak bulan Agustus lalu Pemkab sudah tidak lagi memiliki alokasi keuangan untuk membayar PJU. Djuwana juga menerangkan bahwa, jika PJU Sekar sudah diputus sejak selasa lalu, dan baru baru ini PLN Area Bojonegoro juga melayangkan surat kepada Pemkab Bojonegoro. Surat dengan Nomor 0703/AGA.01.01/AREA-BGR/2015 tentang pembayaran rekening listrik Pemkab Bojonegoro.
Maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila pelanggan belum bisa melunasi tagihan listrik sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya maka. Akan dikenakan sanksi antara lain pemutusan sementara aliran tenaga listrik.
Selain itu juga dikenakan biaya keterlambatan sesuai tarif daya kontrak. Selanjutnya akan dilakukan pembongkaran apabila dalam waktu 90 hari belum melunasi tagihan listrik dan biaya keterlambatan,terangnya.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman