Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Toko Modern Di Lamongan Banyak Yang Melanggar Aturan

Minggu, 20 September 2015 | 19.52.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-09-20T12:52:20Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Toko Modern seperti Indomart dan Alfamart di Kabupaten Lamongan Masih banyaknya yang melanggar perda No. 6 tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional dan toko modern di Kabupaten Lamongan seperti pelanggaran jam operasional,penyediaan ruang hijau dan bahkan ada Toko modern yang belum memperbaharui ijinnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Anshori, bahkan melihat sendiri pelanggaran jam operasional Indomart yang buka 24 jam tersebut. Indomart yang buka 24 jam tersebut berada di Pertigaan pucuk. Padahal dalam aturannya toko modern buka jam 08.00 WIB dan tutup jam 23.00 WIB.

“Seperti Indomart jam buka tidak tertib, seperti indomart di Pucuk itu buka terus, 24 jam. Kalau kita berani ngomong baru ditutup, beberapa minggu kemudian buka 24 jam lagi. Kalau kita komentar tutup lagi,”ujar Anshori, Jum’at (18/9) sore.

Sedangkan penyediaan ruang hijau yang juga menjadi amanat Perda No. 6 tahun 2012 belum dipenuhi oleh semua toko modern di Lamongan. Hanya beberapa toko modern yang ada bunga di depan halamannya.

Komisi A minta seluruh toko modern secepatnya mengurus perijinan. Kalau tidak ada niat mengurus perijinan nanti akan dikenai sanksi berupat penutupan atau lainnya. Pihak komisi A sendiri belum mengagendakan mengumpulkan seluruh toko modern yang masih melanggar peraturan yang berlaku. Komisi A akan koordinasi dahulu dengan Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) terkait perijinan toko modern.

“Semua toko modern harap segera mengurus perijinan. Kalau tidak ada niat mengurus ijin, nanti kita beri sanksi berupa penutupan atau lainnya. Kalau ada niat mengurus ijin kita hormati. Kita akan konfirmasi seluruh perijinan pada waktu pembahasan APBD nanti,”jelasnya.

Anshori menilai sebenarnya yang menjadi persoalan pokok dan membahayakan toko-toko di masyarakat adalah persoalan jam opersional dan pembatasan jumlah toko modern. Jumlah toko modern berkembang pesat dan banyak yang tidak mematuhi aturan jarak pasar tradisional dengan toko modern seperti Indomart di depan pasar Sugio dan toko modern di dekat pasar babat. Padahal sudah jelas diatur bahwa di luar 3 Kecamatan (Kecamatan lamongan, babat dan Paciran) jarak pasar tradisional dengan toko modern adalah 1.000 meter.

“ Yang berbahaya di masyarakat itu jam operasional. Kalau kita bisa menekan jam operasional toko modern akan berdampak besar terhadap masyarakat. Kedua, persoalan pembatasan jumlah toko modern.Perijinannya harus disesuaikan dengan perda. Jarak dengan pasar tradisional 1000 meter dengan toko modern. Seperti di Sugio didepan pasar,”Paparnya.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update