GRESIK,(metropantura.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik yang anggotanya 50 orang dari 7 fraksi, yakni FPG, FPKB, FPPP, FGerindra, FPDIP dan FPAN dan FPD akhirnya kompak untuk melanjutkan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2016, dan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2016, Kamis (22/10). Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Ir. H. Abdul Hamid.
Menurut Hamid, penyampaian nota RAPBD dan Prolegda tahun 2016 yang seharusnya dilakukan, Kamis (15/10), sempat tertunda. Sebab, ada kendala. Di antara kendala itu adalah, belum lengkapnya daftar rancangan peraturan daerah (Reperda) yang masuk Prolegda yang akan dibahas selama tahun 2016. " Sekarang semuanya sudah klir, sehingga paripurna dengan 2 agenda penting tersebut bisa dilaksanakan, " tuturnya.
Hamid mengakui, tidak bisa terlaksananya paripurna dengan agenda penyampaian RAPBD tahun 2016 dan Prolegda tahun 2015, Kamis (15/10), berakibat mengundur scedule pembahasan RAPBD 2016 yang telah ditentukan. Dengan demikian, scedule pengesahan RAPBD tahun 2016 juga menjadi mundur.
Awalnya, lanjut Hamid, sesuai jadwal, penyampaian nota keungan RAPBD 2016 dilakukan Kamis (15/1), maka pembahasan RAPBD tahun 2016, ditargetkan pembahasannya sudah selesai minggu awal bulan November tahun 2015.
Berhubung penyampaian nota keuangan RAPBD tahun 2016 mundur, dan baru bisa dilakukan pada Kamis (22/10), maka penuntasan pembahasan RAPBD 2016, juga berdampak mundur. " Pembahasan dan finalisasi RAPBD tahun 2016 kami targetkan pertengahan November 2015 sudah rampung dan sudah bisa disahkan menjadi Perda (peraturan daerah), " jelas politisi senior Golkar asal Kecamatan Sidayu ini.
Hamid menyatakan, pengesahan RAPBD Gresik tahun 2016, tidak boleh lebih awal dari pengesahan RAPBD tahun 2016 Pemrov Jatim. Berdasarkan scedule yang ditentukan Gubernur Jatim, H. Soekarwo, bahwa RAPBD Pemrov Jatim tahun 2016, disahkan pada 10 Oktober 2015.
Untuk itu, dari 38 daerah kabupaten/kota di Jawa Timur, tidak boleh mengesahkan RAPBDnya tahun 2016 mendahului Pemprov Jatim, atau di bawah tanggal 10 Oktober 2015. " Termasuk Gresik, baru akan mengesahkan RAPBD tahun 2016 melalui rapat paripurna di atas tanggal 10 Oktober 2015, " terang Hamid.
Hamid menambahkan, dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2016, baik badan anggaran (Banggar) DPRD maupun tim anggaran (Timang) Pemkab Gresik sepakat pembahasannya harus tuntas se bulan sebelum akhir tahun 2015 atau pada bulan Oktober 2015. Kesepakatan ini, untuk menindaklanjuti acuan aturan yang telah dituangkan oleh Kementrian Keuangan dan Kemendagri.
Dua instansi vertikal tersebut memberikan batasan kepada semua kabupaten/kota di Indonesia harus sudah menuntaskan pembahasan RAPBD tahun 2016 sebelum akhir tahun 2015, sehingga sudah bisa dimasukkan dalam Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIKD). " Kami selalu konsekuen menuntaskan pembahasan RAPBD se bulan sebelum akhir tahun. Langkah ini kami lakukan selain karena faktor tertib administrasi, juga untuk menghindari sanksi, " katanya.
" Pemerintah pusat akan memberikan sanksi bagi daerah yang telat dalam pengesahan RAPBD. Sanksi itu di antaranya, tidak mencairkan Dana Insentif Daerah (DID), maupun penundaan pencairan dana perimbangan berupa Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji hingga 1 semester awal, " sambungnya.
Pada paripurna penyampaian nota keuangan RAPBD 2016, DPRD Gresik juga akan menyampaikan program legislasi daerah (Prolegda) selama tahun 2016. Ada 31 Ranperda yang akan dibahas. Rinciannya, 15 Ranperda usulan dari eksekutif (Pemkab Gresik) dan 16 Ranperda Inisiatif usulan legislatif (DPRD). " Kami optimis, ke-31 Ranperda bisa kami rampungkan pada tahun 2016, " pungkas Hamid.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman