LAMONGAN,(metropantura.com) - Puluhan Alat Peraga kampanye (APK) liar pasangan calon Fadeli-Kartika Hidayati (FAKTA) dipaku di pepohonan sepanjang jalan Suwoko Kelurahan Tlogoanyar lamongan. APK liar tersebut sudah terpasang beberapa hari dan belum ada tindakan dari pihak yang berwenang seperti Panwaslu dan Satpol PP.
Ketika dikonfirmasi terkait APK liar tersebut, Komisioner PanwasKab lamongan, Mustaqim, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tim pemenangan FAKTA, Panwascam dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
“Sudah kita koordinasikan dengan panwascam dan PPL serta Tim pemenangan,”ujar Mustakim, Senin (12/10).
Mustaqim menambahkan APK liar yang dipaku di pepohonan tersebut akan ditertibkan oleh tim pemenangan FAKTA. Namun bila tim Pemenangan FAKTA tidak menertibkan banner tersebut pihak panwascam dan PPL serta Satpol PP yang akan menertibkannya.
“setelah koordinasi dengan tim pemenangan FAKTA, banner akan ditertibkan sore ini atau nanti malam (Senin malam-red). Kalau nanti tim pemenangan FAKTA tidak menertibkan, satpol PP beserta panwascam dan PPL yang akan menertibkan nanti malam,”jelasnya.
Dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil gubenur, Bupati dan wakil Bupati dan / atau walikota dan wakil walikota , pasal 28 disebutkan bahwa KPU Kabupaten memfasilitasi pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye.
APK yang di fasilitasi oleh KPU Kabupaten lamongan meliputi baliho/bilboard/videotron paling besar ukuran 4 x 7 meter, paling banyak 5 buah setiap paslon di Kabupaten. Umbul-umbul paling besar ukuran 5x1,15 meter paling banyak 20 setiap paslon untuk setiap kecamatan serta spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 meter, paling banyak 2 buah tiap paslon di setiap desa.
Dengan demikian pemasangan APK yang tidak difasilitasi oleh KPU Lamongan dianggap melanggar aturan dan liar. Kecuali beberapa jenis APK yang menurut peraturan diperbolehkan dipasang oleh tim paslon.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman