GRESIK,(metropantura.com) - Terbongkarnya prostitusi online pelajar yang pelakunya diduga lakukan transaksi di Homestay Kanaya, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Gresik langsung ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik. Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) penegak Perda (peraturan daerah) ini langsung memanggil Iskandar, pemilik Homestay Kanaya. " Betul, kami sudah panggil Iskandar selaku pemilik Homestay Kanaya, " kata Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Hendro, Jumat (16/10).
Menurut Agung, Iskandar pemilik usaha tersebut ketika diminta keterangan penyidik mengakui selaku pemilik Homestay Kanaya. Usaha penginapannya tersebut didirikannya sejak 2 tahun lalu." Pengakuan Iskandar baru dirikan Homestay dua tahun, " tegasnya.
Sebelumnya, Iskandar warga asal Sidoarjo ini membuat kos-kosan di tempat usahanya itu. Ada beberapa kamar kos yang telah disewakan. Sejauh ini, usahanya itu berjalan aman.
Namun, lanjut Agung, Iskandar mengaku kaget ketika Homestaynya diberitakan untuk tempat transaksi PSK abu-abu (pelajar). Sebab, Iskandar tidak tinggal di Homestay tersebut. " Homestay itu berdasarkan pengakuan Iskandar dijaga 2 karyawannya, " jelas Agung.
Pada penyidikan Iskandar tersebut, Satpol PP mengarahkan pemeriksaan soal izin Homestay Kanaya. Hasilnya, diketahui, Homestay tersebut tidak mengantongi izin. Izin yang tidak ada di antaranya, izin usaha yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), izin HO (gangguan) dan IMB yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM). " Homestay itu IMBnya untuk rumah, " ungkap Agung.
Meski usaha Homestay Kanaya ilegal, namun berdasarkan pengakuan Iskandar, pihaknya rutin membayar pajak ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Namun, Satpol PP belum memiliki bukti apakah Iskandar rutin membayar pajak setiap bulannya atau tidak. " Iskandar cuma menunjukkan satu bukti pembayaran pajak, " terangnya.
Karena Homestay Kanaya tidak kantongi izin, Satpol PP memberikan waktu selama 2 bulan untuk mengosongkan penginapan tersebut. Dengan jedah waktu itu, pemiliknya bisa memberikan kesempatan para penghuninya untuk pindah, baik penghuni kos-kosan maupun penginapan.
Ditambahkan Agung, Iskandar selaku pemilik Homestay berjanji akan menutup usahanya tersebut. Kemudian, akan dikembalikan ke usahanya semula, berupa kos-kosan. " Satpol PP akan rutin lakukan razia ke Homestay untuk membuktikan masih aktivitas atau tidak, " pungkasnya
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman