Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gadis 13 Tahun,Di Setubuhi Oleh Kakak Iparnya Sebanyak 13 Kali

Rabu, 07 Oktober 2015 | 00.35.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-10-06T17:35:04Z
Foto : Ilustrasi
TUBAN,(metropantura.com) - Sebuas buasnya harimau tak akan tega memangsa anaknya sendiri. Peribahasa itulah yang tepat di tujukan kepada KD (32) warga Desa Ngimbang Kecamatan,Palang, Tuban.

KD selama setahun telah berbuat mesum dengan adik iparnya sendiri, sebut saja Bunga (14).

Kasubag Humas Polres Tuban,AKP Elis Suendayati mengatakan bahwa korban telah dipaksa oleh pelaku melayani nafsu bejatnya sampai 13 kali,sejak bulan puasa,silam,

"pelaku melakukan perbuatanya setelah isterinya mengantar anak semata wayangnya pergi ke sekolah,

"jadi pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada pagi hari,"ujar AKP Elis kepada wartawan.

Menurut Kabag Humas bahwa pelaku melakukan itu kepada korban,karena korban mendapat ancaman,bahwa selama ini pelaku selalu mengabadikan gambar korban saat mandi menggunakan kamera hand pone,saat telanjang itulah korban di ambil gambarnya lalu pelaku mengancam kepada korban bahwa gambar telanjangnya akan di sebarkan lewat media sosial atau lewat facebook.

"Jadi korban selalu di ancam oleh sang pelaku,dan akan menyebarkan gambarnya jika korban menolak ajakanya"tambah Elis.

Lebih jauh AKP Elis, menerangkan,bahwa korban berasal dari Kecamatan,Senori,Tuban, sedangkan orang tua korban bekerja di Papua,lalu korban di titipkan kepada pelaku,oleh kedua orang tuanya.

Menurut keterangan korban, bahwa selama ini dirinya selalu dihantui rasa takut dibawah ancaman kakak iparnya agar tidak cerita kepada siapapun.

Setelah mendapat ancaman itulah akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya melalui telepon seluler dan menceritakan apa yang telah diperbuat kakaknya.

Dan akhirnya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sejak Juni 2014,terkuak dan kini kasusnya di tangani oleh pihak unit perlindungan perempuan dan anak Polres Tuban.

Sementara itu pelaku di jerat pasal 81 jo pasal 76 D undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002,tentang perlindungan perempuan dan anak ancaman hukumanya maksimal 15 tahun penjara.

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update