BOJONEGORO,(metropantura.com) - Kejaksaan Negeri Bojonegoro akhirnya, berhasil menangkap Yayan Sunarya, Senin (12/10) kemarin.
Yayan adalah salah satu pelaku korupsi di Diknas Bojonegoro berhasil di ringkus oleh petugas Kejaksaan dan tim Buser Polres Bojonegoro di sebuah warung yang ada di Desa Suciharjo,Kecamatan,Parengan,Kabupaten,Tuban.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro,Heru Chairudin SH, mengatakan kepada sejumlah wartawan mengatakan,bahwa kini pihaknya terus memburu pelaku lain yaitu,Agus Triono dan Sri Utami,yang belum tertangkap.
"Kami terus memburu keduanya dan sampai,mereka tertangkap,"ujar Kajari.
Seperti diketahui,bahwa ketiga pelaku telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Kusus (DAK),tahun 2012 senilai Rp 4, 2 miliar,bagi 162 SDN. Yayan Sunarya,dari salah satu LSM bertindak sebagai pemesan mebel ke CV Kreasi Rapi Bojonegoro dan mendatangi SDN untuk mengambil uang dan menyiapkan dokumen.
Dia beraksi bersama terpidana, Agus Triyono, Sebelumnya keduanya telah di vonis oleh Pengadilan Tipikor selama tujuh tahun penjara,serta denda sebesar seratus juta rupiah,subsider enam bulan penjara.Keduanya juga diwajibkan mengembalikan kerugian uang Negara sebesar tujuh ratus lima puluh juta rupiah, subsider satu tahun penjara.
Dalam putusan tersebut keduanya mengajukan kasasi ke Makamah Agung,namun pihak Makamah Agung telah menolak banding keduanya.
Sementara itu,buronan lainya, yaitu Sri Utami,adalah Terpidana dalam kasus, penyelewengan dana Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2003 senilai,enam ratus enam juta rupiah.
Mahkamah Agung (MA),telah mevonis selama lima tahun penjara,serta uang pengganti sebesar empat ratus juta rupiah,subsider dua tahun penjara.
Penulis. : Sandi Suswondo
Editor. : M Arief Budiman