GRESIK,(metropantura.com) - Beredarnya sandal merek Glocia bertuliskan lafadz Allah di bagian bawah alas sandal tersebut, yang di produksi oleh PT Pradipta Perkasa Makmur, di KM 33,2 Jalan Raya Wringinanom Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, menuai reaksi keras dari DPRD Kabupaten Gresik.
Komisi A DPRD Gresik mengaku menyesal dan menyayangkan akan kasus tersebut. Sebab, keberadaan pabrik tersebut bisa luput dalam pengawasan. Padahal, di Pemkab Gresik ada 2 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki otoritas penuh untuk mengawasi keberadaan pabrik tersebut. " Kami sangat menyesalkan, kenapa ada pabrik memeroduksi sandal berlafadz Allah bisa lolos dari pengawasan, " kata Ketua Komisi A DPRD Gresik, Jumanto, SE.
Menurut Jumanto, di Pemkab Gresik ini ada 2 SKPD yang memiliki peran penuh dalam pengawasan pabrik/perusahaan yang tersebar di Kabupaten Gresik. Mereka adalah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop, UKM dan Perindag). " Itu tugas 2 SKPD tersebut. Mengapa ada pabrik produksi sandal berlafadz Allah bisa lolos dari pengawasan, " cetus Jumanto.
Jumanto juga menegaskan, Disnakertrans dalam hal ini memeliki wewenang untuk lakukan pengawasan terhadap para buruh yang mengerjakan sandal. Disnaker memiliki akses mudah untuk mendapatkan informasi dari para buruh atau serikat pekerja(SP) yang berada di pabrik tersebut.
Namun, lanjut Jumanto, akses ini ternyata tidak jalan. Terbukti, para buruh yang membuat atau mencetak sandal berlafadz Allah tersebut mulai tahun 2014, baru pada tahun 2015 bisa diketahui. Itu pun setelah adanya laporan dari masayarakat yang merasa resah atas peredaran luas sandal merek Gloocia yang ada tulisan lafadz Allah. " Berarti, selama ini komunikasi yang terjalin antara Disnakertrans, khususnya Kepala Bidang Pengawasan tidak berjalan dengan baik dong, " ungkap politisi senior PDIP asal Kecamatan Dukun ini.
Begitu juga dengan Diskop, UKM dan Perindag. Dimana, SKPDnya dipimpian Ir Moh Najikh MM ini memiliki wewenang penuh untuk lakukan pengawasan hasil produk PT Pradipta Perkasa Makmur. Termasuk, perdagangannya. Sehingga, sandal Glocia produk perusahaan tersebut bisa beredar bebas selama se tahun di pasaran. " Kemungkinan juga, sandal itu sudah diproduksi sebelum tahun 2014, " jelasnya.
Komisi A, lanjut Jumanto menganggap serius masalah ini. Sebab, kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat. Khususnya, komunitas muslim di Indinesia. Sebab, lafadz Allah yang tertulis dalam sandal Glocia produksi PT Pradipta Perkasa Makmur, adalah salah satu nama agung (besar) tuhan kaum muslimin. " Ini kalau gak disikapi serius bisa menimbulkan persoalan, karena bisa menjurus ke masalah syara'. Untuk itu, Komisi A meminta institusi berwenang, baik Polri, MUI, dan institusi lain harus bersikap bijak dalam menyikapinya, " pintanya.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman