×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

MUI Gresik Keluarkan 7 Pernyataan Sandal Berlafadz Allah, Mr Lou Hwa Menangis Saat Menyampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 16 Oktober 2015 | 09.45.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-10-16T02:45:47Z
GRESIK,(metropantura.com) - Mr Lou Hwa pemilik perusahaan sandal PT Pradipta Perkasa Makmur yang berada di Jalan Raya Wringianom Km 33,2 Gresik merk Glocia yang di duga dengan sengaja memproduksi sandal dan mencantumkan tulisan berlafal Allah yang di taruh pas dibawah alas kaki sandal, menangis saat di minta pernyataan maaf di depan publik di Masjid Agung Gresik. Kamis (15/10).

Menindak lanjuti kasus beredarnya sandal yang berlafal Allah Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, memberikan atensi besar terhadap terbongkarnya kasus pembuatan sandal merek Glocia berlafal Allah, yang diproduksi PT Pradipta Perkasa Makmur, di KM 33,2 Jalan Raya Wringinanom Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.

MUI Gresik menggelar rapat dengan beberapa ormas untuk menyikapi keberadaan sandal tersebut. Ormas yang hadir di antaranya, PCNU, PD Muhamadiyan Gresik, DPD LDII, PC Pemuda Muhamadiyah, PC GP Ansor, PD DMI, dan FKUB Kabupaten Gresik. 

Rapat di ruang rapat kantor MUI di komplek Masjid Agung Gresik (MAG), yang juga dihadiri Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo itu mengeluarkan 7 pernyataan sikap. Pertama, mendesak pihak berwenang untuk mengusut secara tuntas kasus tersebut, karena dinilai telah melecehkan agama dan dapat menimbulkan konflik horizontal sesuai dengan UU nomor01 PNPS/1965 yang telah diundangkan kembali dengan nomor 03 tahun 1969 dan masuk dalam KUHP 156 A. 

Kedua, mendesak pihak berwenang untuk memusnahkan hasil produk sandal yang belum beredar selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah pernyataan sikap dibacakan. Ketiga,pimpinan PT Pradipta Perkasa Makmur menarik semua produk sandal yang telah beredar di masyarakat dengan memberikan kompensasi untuk ditukar dengan hasil produk sandal dengan tipe/merek lain selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah pernyataan sikap dibacakan. Keempat, pimpinan PT Pradipta Perkasa Makmur wajib menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam secara terbuka sekurang-kurangnya melalui 4 media cetak nasional dengan ukuran separuh halaman selama 3 kali berturut-turut.

Kemudian, kelima, masyarakat yang terlanjur membeli sandal atau memiliki sandal untuk memusnahkan atau menyerahkan kepada pihak kepolisian. Keenam, kepada umat Islam agar tetap tenang serta tidak terprovokasi dengan kasus ini, karena dikhawatirkan akan menimbulkan tindakan anarkis yang tidak dibenarkan. Dan, ketujuh, kepada PT Pradipta Perkasa Makmur dan perusahaan lain, untuk tidak memproduksi barang apapun yang dapat berpotensi melecehkan agama Islam.

Sementara Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH Mansur Sodik menjelaskan, dari hasil pertemuan dengan owner PT Pradipta Perkasa Makmur, Lou Hwa atau yang dikenal dengan Edy Wibowo, diketahui bahwa sandal berlafadz Allah itu yang sudah beredar sebanyak 82.079 pasang. " Sandal-sandal itu sudah beredar di pasaran Indonesia, baik di pulau Jawa maupun luar Jawa. Karena itu, semua sandal yang belum laku di pasaran harus ditarik, " katanya.

Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo mengatakan, kasus hukum sandal tersebut jalan terus.Polres akan terus lakukan tindakan hukum. Karena itu, dia meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi." Kasus ini sedang kami tangani. Kami meminta masyarakat tetap tenang, tetap menjaga kantibmas, "Pungkasnya.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update