Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pajak Ngandat Satpol PP Tutup Aktivitas Galian di Desa Sumengko

Senin, 05 Oktober 2015 | 18.09.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-10-05T11:09:52Z
Foto : Ilustrasi
GRESIK,(metropantura.com) - Aktivitas penggalian waduk di Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan, dihentikan paksa oleh petugas Satpol PP, kemarin. Sebab, pengusaha H. Musthofa selaku penggali belum melunasi pajak yang nilai mencapi ratusan juta rupiah ke DPPKAD.

Karena itu, pihak DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) meminta Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) selaku eksekutor Perda (peraturan daerah) menghentikan areal penambangan tersebut, hingga yang bersangkutan melunasi pajak. " Masih ada ratusan juta pajak yang belum dibayarkan oleh H. Musthofa selaku pengusaha penggalian, karena itu kami meminta Satpol PP untuk menghentikan, " kata Kabid Pendataan DPPKD Pemkab Gresik, Agustin H Sinaga, Senin (5/10).

Menurut Sinaga, H. Musthofa sudah cukup lama lakukan penggalian di areal penggalian Desa Sumengko. Pada awal-awal penggalian, Musthofa rajin membayar pajak. Karena itu, aktivitas penggaliannya tidak dihentikan.

Namun, belakangan, lanjut Sinaga, yang bersangkutan ngadat membayar. Karena itu, pihaknya meminta Satpol PP untuk menghentikannya. " Kami meminta Satpol PP lakukan penjagaan hingga pihak pengusaha melunasi pajak yang belum terbayarkan, " pungkasnya.

Sementara Kasi Ops Satpol PP, Agung Endro membenarkan, telah menerima surat dari DPPKAD untuk penghentian aktivitas penggalian yang dilakukan oleh H. Musthofa. " Petugas kami sudah turun ke lokasi dan lakukan penghentian, " katanya.

Menurut Agung, areal yang digali oleh pengusaha adalah aset pemerintah, berupa waduk di Desa Sumengko. Waduk itu mengalami pendangkalan dan sekarang dilakukan pengerukan. " Nah, limbah tanah bekas kerukan waduk itu yang dijual oleh H. Musthofa selaku yang mendapatkan projec, " jelasnya.

Ditegaskan Agung, waduk yang dilakukan penggalian itu merupakan aset milik Propinsi Jatim. Kades Sumengko sudah mendapatkan izin dari propinsi untuk penggalian waduk tersebut dan limbah hasil galian dijual. " Lahan yang digali aset propinsi di Desa Sumengko. Pihak propinsi berdasarkan pengakuan Kades Sumengko sudah mendapatkan izin, " terang Agung.

Agung menambahkan, ketika lakukan penghentian areal penambangan, petugas Satpol PP meminta keterangan kepada H. Musthofa soal pajak yang belum dibayarkan. Apa jawab Musthofa? " Kata yang bersangkutan, sudah dibayar, " pungkas Agung.

Sayang, pengusaha H Musthofa belum bisa dikonfirmasi terkait tunggakan pajak penggalian yang belum dibayarkan ke DPPKAD. Dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update